Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Soal Staf Ahli Pribadi, DPRD Langgar Aturan

Aya/J-3
26/7/2017 08:26
Soal Staf Ahli Pribadi, DPRD Langgar Aturan
(Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah -- MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kalangan DPRD DKI Jakarta untuk menaati aturan. Hal ini terkait dengan usulan mereka yang meminta satu staf ahli bagi setiap anggota sebab usulan itu menyalahi aturan yang baru saja terbit, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada aturan itu ditegaskan, skema dukungan keahlian terbatas hanya pada alat kelengkapan dan fraksi, bukan untuk tiap anggota wakil rakyat. Bahkan, pada Pasal 23 ayat (2) PP tersebut disebutkan bahwa staf ahli sebanyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan di DPRD.

“Kalau PP bilang satu fraksi hanya disediakan tiga staf ahli ya kita akan sediakan tiga. Tidak akan lebih. Sikap kita tetap taat kepada regulasi yang ada. Kalau kelebihan artinya kita melanggar regulasi di atas,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, kemarin.

Hal itu pun didukung PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Pada Pasal 34 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap fraksi dibantu satu tenaga ahli.

Sebelumnya, DRPD beranggapan, usulan satu staf ahli bagi setiap anggota akan menjadi perpanjangan ta­ngan ataupun representasi mereka di depan masyarakat. Padahal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyatakan keinginan DPRD tidak memiliki payung hukum. Namun, usulan tersebut akan didiskusikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Paripurna diundur
Kemarin, seharusnya Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD digelar. Sayangnya, tanpa alasan yang jelas dibatalkan. Padahal, jika terlaksana, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan menyampaikan pendapatnya mengenai usulan DPRD DKI tersebut.

Soal batalnya rapat paripurna, Saefullah bersikukuh bahwa Pemprov DKI akan tetap menaati aturan sesuai PP No 18/2017. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“Kalau ada kerugian kemudian dikembalikan kan repot ya. Sudah jatuh ke tangan orang bagaimana? Dia sudah pakai. Pasti susah pengembaliannya.” tandasnya.

Rapat Paripurna yang dijadwalkan ulang dilaksanakan hari ini. Gubernur Djarot dijadwalkan hadir. (Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik