Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terbukti tidak Berizin Klinik Mabes 8 Ditutup

08/7/2017 05:00
Terbukti tidak Berizin Klinik Mabes 8 Ditutup
(Ist)

KLINIK Mabes 8 yang diduga melakukan praktik ilegal tidak lagi beroperasi.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan klinik itu telah ditutup karena dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, klinik Mabes 8 tidak ada izin, itu kami tutup. Tiga lainnya memiliki izin," tegas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, kemarin.

Selain Klinik Mabes 8, tiga klinik lain di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni Klinik Ayudia, Klinik Manuela, dan Klinik Sehati, juga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan standar prosedur penanganan terhadap pecandu narkoba.

"Empat klinik terbukti berikan detoksifikasi infus di klinik itu tidak boleh. Itu melanggar aturan," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, pintu klinik tiga lantai yang terletak di Jalan Mangga Besar VIII, Taman Sari, Jakarta Barat, itu tertutup rapat.

Tidak terlihat pegawai dan petugas sekuriti yang berjaga di sana.

Spanduk bertuliskan Klinik Umum Mabes 8 yang sehari sebelumnya terpasang pun tidak ada lagi.

"Enggak tahu kenapa tutup dari pagi. Biasanya kalau Jumat buka," kata Abdullah, pemilik warung dekat klinik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Suhermanto mengatakan saat pihaknya mengecek pada Kamis (6/7) malam, ada sekelompok orang mengangkut barang dari Klinik Mabes 8.

"Dan satu orang dibawa dari dalam klinik," imbuhnya.

Dia mengaku Polres Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI untuk memeriksa dugaan pelanggaran klinik tersebut dan ketiga klinik lainnya.

Penuhi standar

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tempat pelayanan medis--baik klinik maupun rumah sakit--harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Jika tidak, tempat itu terancam pencabutan izin.

"Selama ini, (klinik medis) termasuk panti rehab belum ada standar medis dan sosial. Tapi tahun ini dari Kementerian Kesehatan dan BNN membuat standardisasi internasional," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnypol Latupeirissa.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari menjelaskan tempat pelayanan medis, baik swasta maupun milik pemerintah, harus memenuhi sejumlah syarat.

"Syaratnya itu di antaranya harus ada petugas medis, kemudian ada ruang untuk konseling juga ada dan harus mendapat izin," ucapnya

Terkait dengan detoksifikasi obat bagi pasien dalam proses rehabilitasi, menurutnya, ada langkah-langkah pendahuluan yang harus dilakukan.

"Ada pemeriksaan awal dulu oleh dokter. Misal dites urine dulu. Jadi, tidak langsung diberikan tanpa tes," ucap Wahyu.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Kamis (6/7), tahapan tersebut tidak dilakukan di Klinik Mabes 8. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya