Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Obat Penenang Dijual Bebas

Akmal Fauzi
07/7/2017 10:00
Obat Penenang Dijual Bebas
(ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

PENJUALAN serta pemberian obat penenang yang masuk golongan narkotika di klinik ataupun apotek masih ditemukan. Meski sudah ada regulasi yang mengatur, ternyata implementasi dan pengawasan di lapangan belum ketat.

Kabag Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko mengatakan pemakaian obat penenang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika harus sesuai dengan aturan dokter. "Itu harus resep dokter tidak bisa sembarangan dijual. Di luar itu berarti praktik ilegal," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, masyarakat masih bisa bebas membeli obat-obat yang tergolong psikotropika tanpa ada resep dokter. Padahal, obat-obat yang biasanya digunakan untuk penanganan gangguan kejiwaan itu diatur dengan tegas, harus dibeli berdasarkan resep.

Sejumlah kejadian menunjukkan efek mulai halusinasi dari konsumsi yang tidak sesuai dengan resep atau anjuran. Kasus perempuan yang berkeliaran tanpa busana di tempat umum di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, ialah salah satu contohnya. Perempuan berinisial VM terbukti me-ngonsumsi obat penenang jenis benzoat secara berlebihan. Dia berhalusinasi dituntun berjalan tanpa sadar dalam kondisi demikian.

Pada awal tahun ini Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membongkar peredaran obat-obat berefek psikotropika yang beredar bebas di sejumlah toko obat dan apotek di kawasan Tangerang. Kini bukan hanya apotek dan toko obat, penjualan obat yang mengandung psikotropika juga melalui modus klinik medis yang tidak sesuai dengan prosedur standar penanganan dengan menggunakan obat-obat tersebut.

Mengetahui adanya peredaran psikotropika melalui klinik semacam itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku akan memperketat pengawasan. Selama ini, dia me-ngaku pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap klinik-klinik di Jakarta yang bisa menangani pasien gangguan kejiwaan atau pecandu narkoba.

"Harus tetap sesuai dengan aturan berlaku. Memang beberapa ada klinik nakal. Jadi kalau terbukti kami kasih teguran dan tutup," jelas Koesmedi.(Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya