Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati

Arga Sumantri
15/6/2017 19:13
Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati
(Ilustrasi--thinkstock)

MASIH ingat peristiwa perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur pada akhir Desember 2016, lalu? Setelah pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku dan mengajukannya ke meja hijau, pada Kamis (15/5) tiga terdakwa pembunuhan sadis yang menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, didakwa oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku atas nama Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dengan pasal pembunuhan berencana karena dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Jaksa pun menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

"Mengenakan pada terdakwa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup sampai mati," kata Jaksa Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/6).

Secara utuh, dalam dakwannya, jaksa menerapkan pasal berlapis pada para pelaku. Dakwaan primer menggunakan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 139 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Djarot, mengatakan, tidak keberatan dan tidak akan melakukan eksepsi. "Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Djarot.

Ketiganya merupakan kelompok Ramlan Butarbutar Cs, yang melakukan aksi perampokan dilakukan di rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016. Mereka menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

Enam dari 11 orang yang disekap tewas karena kekurangan oksigen. Keenam korban adalah Dodi (pemilik rumah), Diona Arika Andra Putri (anak pertama Dodi), Dianita Gemma Dzalfayla (anak ketiga Dodi), Amel (teman Gemma yang sedang menginap saat kejadian), Sugianto (supir), dan Tasrok (supir).

Lima korban lain selamat. Mereka adalah Zanetta Kalila Amaria (anak kedua Dodi Triono), Fitriani, Emi, Nursanti alias Santi, dan Windy.

Ramlan ditangkap polisi bersama Erwin Situmorang, anak buahnya, Rabu, 28 Desember 2016. Keduanya dicokok di rumah yang dikontrak Ronal Butarbutar, adik Ramlan, di Jalan Kalong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Ramlan tewas ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap. Erwin juga ditembak tetapi masih hidup dan menjalani perawatan di RS Polri.

Tak lama dari penangkapan Ramlan dan Erwin, polisi menciduk Alfins Bernius Sinaga. Ia ditangkap di Perumahan Vila Mas, Bekasi, Jawa Barat, malam 28 Desember. Alfins juga ditembak di bagian kaki.

Alfins berperan sebagai sopir ketika kelompok Ramlan beraksi di rumah Dodi Triono. Polisi juga mencokok Ronal, adik Ramlan. Ia diduga menyembunyikan sang kakak dan anak buahnya, Erwin, di Bekasi.

Pada 1 Januari 2017 pagi Ridwan dicokok saat hendak menaiki bus di Pul Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) Medan, Sumatra Utara. Ridwan menjadi pelaku terakhir yang ditangkap.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya