Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Sudah Ajukan Pencekalan Firza

Akmal Fauzi
18/5/2017 21:17
Polisi Sudah Ajukan Pencekalan Firza
(MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah memengirimkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi, Firza Husein. Berkas perkara Firza pun saat ini tengah dirampungkan.

"Surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke imigrasi berlaku 6 bulan ke depan. Dan tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian keluar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Argo menegaskan, meski Firza tidak ditahan, penyidik memastikan proses pemberkasan perkara Firza tidak akan terganggu dan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang bersangkutan ini tetap menjadi tersangka dan untuk pemeriksan berkas dan penyidikan tetap dilakukan," ujarnya

Sementara itu, pihaknya masih menunggu pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang diduga terlibat di kasus tersebut kembali ke Indonesia untuk diperiksa. Terkait Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.

"Kami berharap untuk segera pulang ke Tanah Air sehingga kita segera lakukan pemeriksaan. Tentunya untuk yang sekarang ini kita lakukan pemberkasan untuk tersangka FH dulu sambil menunggu Pak Rizieq kembali ke Tanah Air," ujar Argo.

Saat ditanyakan apakah penyidik tidak bisa menetapkan tersangka kendati Rizieq tidak berada di Indonesia, Argo menyampaikan, hal itu kewenangan penyidik.

"Ya nanti itu bagian dari pada cara bertindak penyidik. Tapi untuk sementara ini kami tunggu yang bersangkutan pulang ke tanah air," ungkapnya.

Pihaknya membantah jika akan meminta bantuan Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq. "Dia kan sebagai saksi. Jangan diperlakukan sebagai tersangka," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya