Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB

Selamat Seragih, Gana Buana
04/5/2017 12:35
NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB
(ANTARA/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan nilai pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) menjadi Rp2 miliar.

Semula nilai pembebasan PBB-P2 hanya berlaku bagi nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar. Namun, kini besarannya naik menjadi di bawah Rp2 miliar. "Jadi, ini atas asas keadilan pembebasan. Harga tanah naik terus," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, kemarin (Rabu, 3/5).

Basuki menjelaskan, sebelum kebijakan itu dikeluarkan, pihaknya harus merevisi terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar. "Sekarang ini harga rumah Rp1,1 miliar sudah kena PBB. Makanya kami putuskan naik menjadi senilai Rp2 miliar," ungkapnya.

Pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk tempat tinggal. Sementara itu, ruko, apartemen, dan tempat usaha yang ber-NJOP PBB-P2 di bawah Rp2 miliar tetap dikenai kewajiban penyetoran pajak.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pergub terkait dengan pembebasan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp2 miliar akan diterbitkan akhir bulan ini. Sebelum pergub rampung, materi dalam pergub sudah disosialisasikan kepada aparatur Pemprov DKI di tingkat kelurahan. "Petugas di PTSP (petugas terpadu satu pintu) juga harus disiapkan agar mengetahui aturan ini," imbuhnya.

Curiga
Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi berencana menelusuri transaksi jual beli properti di wilayah mereka. Ada kecurigaan pengembang sengaja berbuat curang agar beban biaya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lebih ringan.

Kepala Bidang Administrasi, Konsultasi, dan Informasi pada Bappeda, Kota Bekasi, Wahyudin, menyampaikan saat ini banyak pengusaha properti berani memainkan angka penjualan agar biaya pajak BPHTB pembeli lebih kecil. Caranya ialah menyiasati nilai transaksi di pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris.

"Adanya kerja sama dengan PPAT otomatis nilai pajak BPHTB yang dibebankan kepada pembeli maupun SSP (surat setoran pajak) untuk penjual bisa lebih kecil," terang Wahyudin, kemarin.

Selama ini pemerintah menetapkan besaran pajak BPHTB untuk pembeli sebesar 5% dan penjual 2,5%. Pada praktiknya banyak pembeli keberatan dengan beban pajak PBHTB sebesar 5%. Pengusaha nakal tidak ingin terganggu sehingga membuat nilai transaksi dalam akta jual beli di bawah harga sebenarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan mengecek nilai transaksi tak wajar. Jika ditemukan ada kecurangan, penjual maupun pembeli akan dibebani nilai kekurangan BPHTB maupun SSP. "Sebab akan berpengaruh pada target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi," katanya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Machrul Falak mengatakan pihaknya sepakat dengan pemerintah agar meneliti secara langsung fakta di lapangan.

Penyebabnya, potensi pajak BPHTB masih jadi salah satu primadona dari PAD. "Potensi BPHTB memang sangat besar. Langkah itu bisa menambah pendapatan daerah. Kami mendukung adanya sidak ke pengembang," kata Machrul.(Ssr/Gan/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya