Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYANYI rap Iwa Kusuma, 46, yang akrab dengan panggilan Iwa K, meringkuk di Polres Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Cengkareng, Banten, lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja di Terminal I B BSH, Sabtu (29/4) dini hari.
Pelopor penyanyi rap di Tanah Air itu diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) BSH saat akan berangkat show menuju Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-792.
Karena kedapatan membawa barang terlarang yang disimpang di dalam bungkus rokok di saku, akhirnya Iwa K diserahkan ke Polres BSH untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, disebutkan Iwa K positif mengonsumsi barang terlarang.
"Iwa K kami tahan karena selain kedapatan membawa barang terkarang, hasil tes urinenya positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), salah satu zat narkotika pada ganja," terang Kasat Narkoba Polres BSH, Komisaris Martua Raja Silitonga.
Kasus Iwa K pun terus dikembangkan. Dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga memberikan barang terlarang tersebut kepada Iwa K.
"Seseorang yang berinisial G kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mengingat barang terlarang itu diduga berasal dari dia," ujar Martua.
Disinggung soal keberadaan atau asal G, ia enggan menjelaskan. Pasalnya, orang yang dimaksud masih dalah pengejaran petugas.
"Ya kalau disebutkan, bisa kabur dia," kata Kasat. (Mal/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved