Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polresta Tangerang Kembangkan Kasus Narkoba Tembakau Gorila

Sumantri B Handoyo
28/4/2017 19:21
Polresta Tangerang Kembangkan Kasus Narkoba Tembakau Gorila
(Ist)

APARAT Polresta Tangerang, Banten, mengembangkan kasus pengedar narkoba jenis tembakau gorila oleh pelaku TN, 21, SS, 22, dan RAG, 24, yang diciduk petugas Polsek Balaraja.

"Petugas penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, di Tangerang, Jumat (28/4).

Wiwin mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Mauk yang tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila di Balaraja. Dia mengatakan petugas sudah mengamankan para pelaku dan menetapkan sebagai tersangka karena sudah ada bukti dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika diperiksa ketiga pelaku itu mengelak sebagai pengedar, tapi setelah digeledah, ditemukan barang bukti. Barang bukti yang disita yakni dua bungkus tembakau jenis gorila telah dikemas khusus untuk dijual lalu uang tunai sebesar Rp350.000.

Menurut dia, upaya pengembangan kasus tersebut karena bertujuan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun kurungan.

Upaya mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut merupakan perhatian serius dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri. Dalam keterangan tersangka SS bahwa mengaku menyesal sebagai pengedar karena dirinya belum memiliki pekerjaan tetap.

Padahal sebelumnya, polisi menciduk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu masing-masing AS, 21, dan RS, 20, di sebuah ruko di Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kompol Idrus, mengatakan pihaknya menemukan dalam kantong celana pelaku berupa sabu-sabu dengan berat 0,74 gram yang dikemas dalam plastik.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan ditangkap saat petugas sedang melakukan penertiban dalam operasi cipta kondisi di tempat hiburan.

Sedangkan kedua pelaku tidak berkutik ketika digeledah di halaman depan parkir rumah biliar di ruko Blok L-1/23 Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya