Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPRD DKI akhirnya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilai jual asetnya di bawah Rp1 miliar.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Tahun Anggaran (TA) 2016 di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/4).
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syarifudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB dan BPHTB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 259 Tahun 2015. “DPRD DKI dapat memahami dan mendukung program itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD menentang kebijakan pembebasan PBB dan BPHTB di bawah Rp1 miliar karena dikhawatirkan bisa membuat target pendapatan asli daerah (PAD) DKI TA 2016 tidak tercapai.
Kekhawatiran legislatif memang terbukti. Pencapaian Pendapatan Asli Daerah 2016 meliputi PAD 2016 perubahan sebesar Rp38,5 triliun hanya terealisasi sebesar Rp36,8 triliun atau 95,8%.
“Perlu kami sampaikan bahwa target PAD tersebut tidak tercapai 100% disebabkan karena BPHTB hanya mencapai 75,8%,” kata Syarifudin.
Meski demikian, legislatif menyatakan mendukung Pemprov DKI karena melihat kebijakan eksekutif tersebut penting untuk meringankan beban warga.
Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok membebaskan PBB dan BPHTB dengan alasan NJOP tanah di Ibu Kota setiap tahun naik tinggi, sedangkan penghasilan warga cenderung stagnan. Karena itu, terhitung 2016, mantan Bupati Bangka Belitung itu membebaskan PBB dan BPHTB bagi aset dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar.
Ia mengimbau warga yang ingin dibebaskan dari kewajiban PBB maupun BPHTB bisa mengajukan surat permintaan keringanan pajak dengan menyertakan bukti surat peng-antar dari RT dan lurah, serta bukti slip gaji atau surat tanda pensiun bagi warga lansia yang sudah tidak memiliki pekerjaan.
Anggota Banggar Syarifudin lebih jauh mengungkapkan pada 2016 perolehan pendapatan daerah tidak mencapai target. Pendapatan daerah hanya terealisasi Rp53,76 triliun atau 94,06% dari target senilai Rp57,16 triliun.
Begitu juga dana perimbangan ditargetkan Rp15,9 triliun dan terealisasi sebesar Rp15,2 triliun atau 95,5%. Selanjutnya, pendapatan lainnya yang sah dapat terealisasi hanya Rp1,6 triliun atau 60,3% dari target Rp2,6 triliun. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved