Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Titik Reklame Milik Pemkot Bekasi Minim

20/4/2017 09:00
Titik Reklame Milik Pemkot Bekasi Minim
(ANTARA/IVAN PRAMANA PUTRA)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi abai menegakkan aturan main reklame di wilayahnya.

Seharusnya, reklame yang habis masa berlakunya menjadi aset pemkot. Namun, dari ribuan titik reklame, baru empat titik yang diserahterimakan pengusaha reklame kepada pemerintah setempat.

Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengakui hal tersebut.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setelah habis masa sewa, reklame yang berdiri di Kota Bekasi harus diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi.

"Dari 1.145 titik reklame yang tersebar di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, baru empat titik yang di-serahterimakan kepada pemerintah setempat," ungkap Luki, kemarin. Empat lokasi tersebut ialah di Jalan KH Noer Ali, Jalan Raya Cibubur, dua titik dan Jalan Raya Sultan Agung.

Hal tersebut, ungkap Luki, diatur dalam Peraturan Daerah No 14 Tahun 2012. Untuk implementasinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) 48 Tahun 2014 dan Perwal 48 A Tahun 2016.

Sesuai dengan peraturan tersebut, ketika sebuah reklame habis masa berlakunya, akan menjadi milik aset daerah.

Jangka waktunya, kata Luki, dibedakan dari jenis reklame yang ada. Untuk jenis reklame billboard lima tahun, reklame bando tujuh tahun, dan reklame yang menempel di jembatan penyeberangan orang (JPO) 10 tahun.

Setelah masa sewa berakhir, barulah pengusaha diwajibkan membuat berita acara serah terima untuk diberikan pada Pemkot Bekasi.

Sayangnya, saat ditanya berapa reklame yang akan dan habis masa berlakunya,

Luki tidak bisa menjelahkan secara detail. Pantas saja dugaan kebocoran pajak reklame sangat besar.

Dari target Rp70 miliar, hanya terealisasi Rp30 miliar.

"Pengusaha reklame sudah kami kirimi surat agar memberitahukan bila masa berlakunya habis," dalih-nya.

Lain lagi alasan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurutnya, aturan reklame memang sudah ada sejak 2012.

Namun, karena bidang reklame baru masuk ke Dinas PUPR, pihaknya baru melakukan pendataan reklame yang sudah habis masa berlakunya.

"Karena ini bidang baru, kita sedang mendata. Mana saja yang sudah habis masa sewanya akan kami kirimi surat," ujar dia. (Gan/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya