Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Naikkan Tarif Air Golongan Atas demi Investasi Pipa

Yanurisa Ananta
13/4/2017 08:30
Naikkan Tarif Air Golongan Atas demi Investasi Pipa
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

SUDAH 10 tahun tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta tidak mengalami kenaikan.

Akibatnya, PDAM kesulitan menyediakan dana untuk mengantisipasi kebocoran perpipaan yang selama ini menjadi keluhan warga.

Padahal, dana yang dibutuhkan tidak sedikit.

Untuk mengatasi masalah itu, PDAM Jakarta mengusulkan kenaikan tarif air kepada Gubernur DKI Jakarta pada semester kedua tahun ini.

"Selain akan diusulkan kepada gubernur mendatang, kenaikan tarif ini dikonsultasikan kepada DPRD," ujar Direktur Utama PDAM Erlan Hidayat, kemarin.

Tarif air yang akan dinaikkan diharapkan bisa menyasar masyarakat golongan IV, yakni masyarakat menengah ke atas.

Tujuannya ialah agar masyarakat berpendapatan rendah bisa tetap mendapat subsidi.

"Kita mau ubah menjadi struktur cross-subsidi. Jadi, harga air tertinggi tidak akan lagi Rp12.500 kalau bisa naik 18%-20% atau beberapa ribu menjadi Rp14.500 supaya bisa menyubsidi masyarakat bawah supaya bisa tetap murah," kata dia.

Dengan perhitungan itu, menurutnya, PDAM akan lebih sehat sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Selama 10 tahun tanpa kenaikan tarif, PDAM lebih banyak menjual air kepada masyarakat golongan menengah ke atas.

"Penjualan di harga atas itu tentu dilakukan untuk menjaring penghasilan lebih banyak," imbuhnya.

Persoalan baru kemudian muncul karena persediaan air baku kian berkurang.

"Jika air baku berkurang dan kita cenderung menjual di harga atas (golongan menengah ke atas). Artinya, masyarakat berpendapatan rendah tidak kebagian air. Hal itu tidak benar jika terus dilakukan makanya kita mesti restrukturisasi," papar Erlan.

Erlan menambahkan, pihaknya sadar akan kemungkinan beragam penolakan dari masyarakat lantaran pelayanan yang diterima belum sempurna.

"Masa naik sedikit tidak mau? Saya berharap kenaikan tidak menyentuh masyarakat berpendapatan rendah," ujarnya.

Dia optimistis penolakan tidak terlalu keras karena selama 10 tahun, golongan atas sudah menikmati tarif yang murah.

Apalagi, jika kelak PDAM memiliki pendapatan dari kenaikan tarif, dana akan diperuntukkan investasi perpipaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Kalau (pipa) yang bocor sudah dibenahi, tapi air ini mesti dibawa ke tempat lain, maka harus didorong (tekanannya) pakai pipa. Dana untuk perpipaan itu dari mana? Maka kita harus berpikir secara konsep ekonomi juga," tandasnya.


Tarif air bagi rusun

Selain usulan penaikan tarif air umum, PDAM menggulirkan usulan aturan tentang tarif air di rumah susun (rusun).

Dia menerangkan selama ini tarif air rusun dikelompokkan berdasarkan tipe hunian. Jika pergub baru disetujui, penentuan tarif air akan diubah berdasarkan penggunaan air per 10 meter kubik.

"Penggunaan air dengan batas 10 meter kubik akan dikenai biaya Rp1.050 per bulan. Dia atas itu, dipatok Rp7.400 per bulan. Draft-nya diusulkan menjadi pergub," kata Erland.

Sebelumnya, penghuni rusun dibebani tarif sesuai dengan biaya yang PDAM bebankan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, yakni Rp5.500 per meter kubik per bulan. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik