PEMERINTAH terus berupaya menyejahterakan guru-guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal yang masih belum memiliki tempat tinggal. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan pemberian faslitas KPR ini dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Program ini diharapkan bisa membuat guru fokus mengajar dan prestasi siswa pun meningkat.
Untuk sementara, program ini ditujukan bagi guru yang berada di kawasan terpencil yakni untuk guru yang berstatus guru garis depan (GGD). Namun demi memfasilitasi guru-guru yang belum punya rumah, maka program ini juga akan terbuka juga bagi semua guru. Karena KPR ini membutuhkan jaminan maka mereka yang berstatus guru berpenghasilan tetap, guru PNS dan juga guru yayasan yang akan dapat menikmati program ini.
Mengenai jumlah sasaran, nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah. Agar kredit ini tepat sasaran bagi semua guru, maka harus ada pemetaan guru-guru di daerah yang belum memiliki hunian.
Kerja sama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pemetaan ini termasuk penting. Sebab, guru tingkat pendidikan dasar dan pendidikan masyarakat itu berada di bawah kewenangan dinas pendidikan kabupaten kota. Sedangkan guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada di pemerintah provinsi.
Tahap awal akan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi 2.000 guru khusus di kawasan terjauh, terpencil dan terluar. Dijelaskan, sebagai pilot project subsidi perumahan ini akan dikembangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. Dan tipe rumah yang bisa dibangun minimal tipe 21 dengan luas tanah 70 meter. Kisaran harganya bervariasi sesuai area masing-masing. Yang termurah itu Rp130 jutaan, tenor 20 tahun dan jika bunga 5% maka cicilan per bulannya Rp900.000an
Selanjutnya akan berkoordinasi dengan developer dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-PR) untuk memastikan kualitas tempat tinggal yang dibangun bagi guru ini layak tinggal.
Sebagai Contoh data guru yang belum memiliki rumah di Kota bandung Jawa barat sebagai berikut : Sebanyak 7.200 guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung hingga saat ini belum memiliki rumah kediaman. Jumlah itu 40 persen dari total guru PNS yang ada saat ini di Bandung.
Kebutuhan perumahan untuk segmen tertentu dinilai perlu diatur lebih spesifik. Beberapa di antaranya adalah kebijakan pembangunan perumahan bagi warga senior atau mereka yang telah berusia lanjut dan segmen perumahan guru.
Pemerintahan dan pengembang mesti fokus untuk memperluas cakupan opsi perumahan warga senior kelas menengah,kata Managing Director of Valuation and Advisory Services Colliers International, David Faulkner, senin (21/5) seperti dilansir Antara.
Selain warga senior, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas rumah untuk guru yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T). Jadi kalau sekarang, guru yang bertugas di daerah 3T itu harus kredit rumah itu sesungguhnya memberatkan, karena seharusnya dalam Undang-undang Guru dan Dosen, fasilitas perumahan itu disediakan pemerintah,Apalagi saat ini, tunjangan untuk guru 3T tidak lagi diberikan secara merata, namun hanya untuk guru yang mengajar di daerah sangat terpencil saja. Menurut dia, aturan tersebut diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya.
Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil,
Oleh karena itu, lanjut Ketua PGRI , adanya fasilitas kredit perumahan bagi guru yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.
Beliau berharap agar aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen, sehingga guru yang mengajar di daerah 3T semakin tenang dalam menjalankan tugasnya. Saat ini, Kemdikbud sendiri sudah melakukan pemetaan terhadap guru yang mengajar di daerah 3T, yang layak untuk mendapatkan kredit perumahan.
Untuk tahap awal, Kemdikbud akan memberikan fasilitas kredit kepada 2.000 guru yang bertugas di daerah 3T. Program dalam pemberian kredit juga bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk proyek percontohan, pemberian kredit perumahan ini di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud
Beliau menjelaskan, guru yang disasar adalah guru yang berpenghasilan tetap baik guru PNS maupun guru yayasan karena untuk mendapatkan kredit tersebut membutuhkan jaminan. Ke depan, Beliau berharap kredit perumahan ini juga bisa dinikmati oleh Guru Garis Depan (GGD) yang juga bertugas di daerah 3T.(Faisal Rachman)
Pada bulan Mei 2015 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengirimkan 798 Guru Garis Depan ke daerah tidak terjangkau dan terpencil. Mereka disebar ke 28 Kabupaten/Kota pada empat provinsi terdepan, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Aceh.Bukan perkara mudah untuk seseorang bisa dan mau menjadi Guru Garis Depan (GGD). Tak hanya dituntut mempunyai kompetensi terbaik, mereka juga diharuskan memiliki komitmen yang kuat untuk mengajar. Selain itu GGD juga merupakan lulusan sarjana, Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan menyandang status CPNS atau PNS.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud guru tersebut akan ditempatkan di daerah tersebut selamanya. Artinya, jika dalam waktu beberapa tahun saja mereka sudah tidak betah mengajar, otomatis mereka akan keluar dari program tersebut.
Di daerah Bogor menyiapkan rumah murah untuk kalangan guru dengan cicilan mulai Rp. 1 jutaan. Impian bisa memiliki rumah sendiri bagi pahlawan tanpa tanda jasa / guru tersebut diberikan bersama momentum Hari Pendidikan Nasional.
Pengembangnya yaitu, Perusahan Properti PT. Elang Peradaban Mulia melalui program ‘Bulan Bakti Untuk Guru’ perusahaan menyediakan hunian dengan harga khusus untuk para guru di wilayah Bogor .
Selain itu, program Bulan Bakti Untuk Guru merupakan kelanjutan atas permintaan berbagai pihak yang sangat berharap keberadaan perusahaan di Bogor bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat kelas menengah bawah.
Selain itu juga program ini sebagai bentuk terima kasih kami kepada Bogor, karena selama sepuluh tahun berdirinya perusahaan, begitu banyak kesempatan dan peluang yang didapatkan di daerah Bogor
Melalui program tersebut, pihaknya meyediakan sebanyak seribu hunian untuk guru yang bisa dicicil sekitar Rp 1 jutaan setiap bulannya. “Untuk masalah persyaratan kembali ke pihak bank, kalau untuk DP sendiri Rp 10 juta, dan bisa dicicil
Untuk itu, menurut Ditjen GTK pemerintah akan membuat para Guru Garis Depan tersebut merasa betah. Salah satunya dengan cara memberikan fasilitas dan tunjangan lebih karena tidak bisa dimungkiri lagi, mereka adalah orang-orang terpilih dan terbaik yang mau terlibat dalam pemerataan pendidikan Indonesia.
Supaya mereka betah, mereka harus menjadi center of excellent dan harus diberikan fasilitas. Misalnya perumahan. Sebenarnya, dengan menjadi Guru Garis Depan pun, seorang guru sudah mendapatkan tunjangan yang lebih besar. Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka atas sumbangsihnya tersebut. Mereka kan dapat gaji pokok, tunjangan khusus, di luar tunjangan profesi,katanya. Tunjangan khusus tersebut merupakan tunjangan daerah terpencil.
Telah dilakukan , pada Desember 2015 yang lalu , Kemendikbud akan kembali mengirimkan Guru Garis Depan ke daerah, namun belum ada jumlah yang pasti. Sudah ada permintaan dari Pemda. Tapi ini akan dibicarakan dulu dengan Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),
Selanjutnya untuk wilayah Sebanyak 2.000 guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki rumah permanen akan mendapat bantuan kredit rumah bersubsidi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembangunan rumah tipe 21/70 itu bisa dilunasi selama 20 tahun dengan cicilan sebesar Rp 900.000 per bulan. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk guru yang bertugas di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kemendikbud mengatakan, pembangunan rumah untuk proyek percontohan dari program tersebut sudah dilakukan di Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur. Menurut beliau , selain Kemendikbud, dinas pendidikan di masing-masing daerah juga ikut menyeleksi guru yang pantas mendapat bantuan tersebut. Hal ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memfasilitasi guru -guru, khususnya yang di daerah terpencil. Agar mereka mendapatkan ketenangan, dan tidak lagi memikirkan masalah-masalah nonteknis dalam menjalankan tugasnya .
Ditjen GTK dan dinas pendidikan daerah akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan di mana saja bantuan tersebut bisa disalurkan. Menurut dia, guru yang memiliki penghasilan tetap tapi belum memiliki rumah akan diprioritaskan. “Saya minta segera melakukan pendataan yang akurat siapa saja guru yang pantas mendapat manfaat dari program ini.
Ke depannya, program Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) bagi guru dan tenaga kependidikan ini bisa diterapkan untuk guru yang mengikuti program guru garis depan. Tapi untuk sementara saat ini, bagi guru yang sudah memiliki penghasilan tetap dulu. Bisa untuk guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di daerah 3T
Sekretaris Ditjen GTK menambahkan, program bantuan rumah bersubsidi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemendikbud wajib menyejahterakan guru di seluruh Indonesia. Pemberian dukungan-dukungan dalam bentuk penghargaan dan kesejahteraan diyakini mampu menunjang kinerja para guru untuk memenuhi indikator keberhasilan pendidikan,
Jumlah guru yang membutuhkan rumah itu sekitar 90.000 orang. Perlu kerja sama berbagai pihak untuk menyejahterakan mereka. Spesifikasi rumah subsidi ini akan mengikuti aturan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) dari Kementerian PUPR.(RO)