Rabu 10 April 2019, 16:37 WIB

Upaya Ditjen GTK Atasi Kekurangan Guru Produktif di SMK

mediaindonesia.com | Media Guru
Upaya Ditjen GTK Atasi Kekurangan Guru Produktif di SMK

ANTARA/Destyan Sujarwoko
Guru memberi materi pelajaran pengantar praktikum siswa di laboratorium bahasa SMKN 1 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur

 

PEMERINTAH terus meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Salah satu upaya strategis yang perlu dilakukan Pemerintah dalam jangka pendek adalah menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi guru SMK/SMA (Program Keahlian Ganda). Dengan program ini, diharapkan jumlah guru produktif SMK di Indonesia dapat terpenuhi untuk kebutuhan mendesak.

Pada tahun  2016 masih terdapat kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta. Ada beberapa cara sebagai upaya pemenuhan kekurangan guru tersebut yaitu dengan penambahan guru produktif SMK melalui: 1) Program Keahlian Ganda, 2) Outsourcing Guru dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), dan 3) Program Mahasiswa Magang, serta 4) Rekrutmen guru baru PNS.

Untuk menutupi kekuarangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa pada tahun 2017 dan 2018 sudah menyusun program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMA/SMK yang disebut dengan keahlian ganda. Guru non produktif dididk dan di latih untuk dipersiapkan menjadi guru produktif sampai kepada pelaksanaan mendapatkan sertifikat pendidik melalu PLPG dan PPG oleh LPTK. Pelaksanaan  program keahlian ganda dimaksud adalah upaya mengatasi produktif di SMK.

Ada tiga jenis guru, yakni guru normatif, guru adaptif dan guru produktif.  pemerintah menyiapkan dua cara penerimaan guru produktif, pertama, rekrutmen guru baru PNS untuk SMK negeri dan swasta. Namun, cara ini mebutuhkan waktu yang lama. Karena pemerintah harus merekrut guru, baik PNS maupun bukan PNS. mencari lulusan guru, suplai ada atau tidak. Perlu jangka waktu panjang, kedua, yakni program keahlian ganda atau alih fungsi. Pemerintah akan melatih guru adaptif selama satu tahun untuk menjadi guru produktif. Pada 2016, pemerintah menggunakan cara program keahlian ganda dengan merekrut 15 ribu guru. Namun, hanya 12.741 guru yang lolos seleksi pemerintah untuk menjadi guru produktif.

Seiring program tersebut Pemerintah pada tahun 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melalui Peraturan tersebut ruang gerak untuk mengatasi kekurangan guru SMK kelompok produktif terbuka.  Guru yang saat ini berstatus honorer diharapkan mendapatkan prioritas untuk menjadi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak karena kekuarangan guru produktif di SMK sudah terjadi beberapa tahun yang lalu dan sudah menjadi masalah nasional, sedangkan untuk guru normatif dan guru mata pelajaran lainnya berbeda dengan guru produktif yang susah. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut dapat menjadi solusi penyelesaian masalah honorer, dengan tetap mengedepankan kualitas.

Adapun syarat umum mengikuti tes PPPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan; 
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berkaitan dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, Kartu Tanda Penduduk,  pernyataan tidak perah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dll. Sedangkan seleksi kompetensi berupa tes  kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang sebagaimana tes dalam penerimaan CPNS.

Pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapat Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja (surat Kontrak) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 *PP Nomor 49 Tahun 2018. *Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar. Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.(RO)

 

Baca Juga

KKP

KKP Salurkan 5 Ton Ikan Kembung di Posko PPKM Darurat Bogor

👤Insi Nantika Jelita 🕔Rabu 14 Juli 2021, 19:51 WIB
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman,...
Dok. Kemendikbud

Hasil UN akan Jadi Rujukan Perbaikan Proses Pembelajaran

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 13 Juni 2019, 16:59 WIB
Mulai tahun ini, pola pelatihan guru akan diubah lebih fokus pada permasalahan atau...
Dok Kemendikbud

Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikbud Gandeng LVRI

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Senin 13 Mei 2019, 20:34 WIB
Dalam pendidikan karakter ada pendidikan religius atau keagamaan, lalu ada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya