PEMERATAAN pendidikan hingga ke pelosok Tanah Air terus menjadi perhatian pemerintah. Presiden Joko Widodo melalui Nawacita ke-3 dan ke-5 telah mengamanatkan untuk membangun Indonesia dari pinggiran salah satunya melalui jalur pendidikan.
Untuk hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyelenggarakan program guru garis depan (GGD). Harapannya, pendidikan akan mampu menjangkau seluruh anak bangsa tanpa terkecuali di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
GGD mengemban tugas bukan sekadar untuk membangun dari pinggiran yang hanya fokus pada infrastruktur melainkan membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Diataranya, memberikan perubahan sekaligus kemajuan dalam hal pola pikir anak bangsa khususnya di wilayah 3T.
Sejak 2015, sudah ada 7.093 guru yang dikirim ke garis depan negara. Saat ini, 6.296 guru tersebar di 93 kabupaten seluruh Indonesia. Penyebaran mereka meliputi Sumatera Utara (343 orang), Nagroe Aceh Darussalam/NAD (110), Riau (304), Sumatra Barat (148), Bengkulu (47), Kepulauan Riau (26), Lampung (108), Banten (39), Sumatra Selatan (103), Jawa Barat (39).
Kemudian untuk wilayah Jawa Timur (483), Nusa Tenggara Barat (259), Kalimantan Barat (1.492), Kalimantan Tengah (39), Nusa Tenggara Timur (966), Kalimantan Selatan (96), Kalimantan Timur (13), Kalimantan Utara (40), Sulawesi Barat (68), Gorontalo (126), Sulawesi Utara (93), Sulawesi Selatan (97), Sulawesi Tenggara (164), Sulawesi Tengah (376), Maluku (201), Maluku Utara (167), Papua Barat (283) dan Papua (363).
Mengingat peranan guru yang sangat vital dalam upaya mencerdaskan bangsa, terutama untuk mengatasi kesenjangan pendidikan, pemerintah memberikan apresiasi berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.
Pasalnya, tidak semua guru atau bahkan sebagian besar guru enggan ditempatkan di daerah sangat terpencil. Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk kemudian nantinya dapat mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah dari Sabang sampai Merauke.
Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Yakni, daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang saat ini jumlahnya mencapai 14.107 daerah.
Alokasi anggaran
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, tunjangan khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp427,5 miliar.
Kendati demikian, APBN hanya mampu membayarkan untuk daerah sangat tertinggal saja. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan tunjangan khusus melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN.
Tunjangan khusus diberikan selama 12 bulan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
GGD dapat menerima tunjangan khusus selama dua tahun dan dapat diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.
Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima tunjangan khusus yaitu guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari data pokok pendidikan pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima tunjangan khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima tunjangan khusus secara daring (online) melalui sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.
Diharapkan, langkah pemerintah dalam pemberian tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Apalagi, guru memiliki tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peningkatan kompetensi
Selain itu, untuk peningkatan kompetensi diselenggarakan workshop bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di daerah 3T. Kegiatan workshop dimaksudkan sebagai upaya pengembangan SDM guru dan tenaga kependidikan khusus di daerah 3T.
Tujuannya yaitu memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap individu sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan di sekolah khususnya di daerah 3T.
Di samping itu, juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisiologis, akan jaminan kesamaan, sosial, pengakuan dan penghargaan, kesempatan mengembangkan diri. Hingga tahun 2017, sebanyak 6.296 guru garis depan yang tes tahun lalu sudah dapat diangkat pegawai ASN tahun ini.
"Ini diputuskan dalam ratas kemarin," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.
Hal itu tentu menjadi angin segar bagi para guru calon PNS yang akan ditempatkan di daerah 3T dan juga bagi mereka yang membawa misi perubahan. Dalam konteks, GGD yang merupakan jawaban atas kebutuhan tenaga pendidik untuk mengatasi kesenjangan pendidikan. (RO/X10-25)