KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan apreasiasi berbentuk peningkatan kesejahteraan terhadap pemegang profesi guru. Salah satunya, berupa tunjangan khusus, tunjangan profesi guru dan/atau insentif guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, tidak semua guru dapat menerima tunjangan tersebut kecuali telah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, memenuhi kewajiban dan menjalankan tugas keguruan dengan baik, jam wajib mengajar terpenuhi, serta memiliki sertifikat pendidik.
Meskipun demikian, para guru yang mengabdi mengajar di daerah khusus yang telah ditetapkan pemerintah tentu juga berhak menikmati fasilitas tunjangan tersebut. Kendati masih banyak prasyarat lain yang kemudian harus dipenuhi.
Terlepas dari itu, belakangan muncul perbincangan mengenai masalah tunjangan guru yang tak kunjung cair bahkan hingga viral di media sosial. Padahal, pemerintah telah menetapkan waktu pencairan tunjangan setiap triwulan sekali.
Setelah ditelisik, masalah pencarian tunjangan guru yang tertunda ialah karena data. Dalam sistem yang dikembangkan Kemendikbud, penyaluran tunjangan kepada guru sangat tergantung kepada kebenaran, keterbaruan dan keabsahan data guru yang berhak menerimanya.
Sistem penyaluran tunjangan yang saat ini digunakan adalah sistem tunjangan (simtun). Sistem ini sangat tergantung kepada data pokok guru yang telah dipadukan dalam sistem satu data kemendikbud yaitu data pokok pendidikan (dapodik).
Dapodik adalah satu-satunya data yang digunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam menentukan proses penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) sampai dengan pencairan aneka tunjangan bagi guru.
Sayangnya, kebanyakan guru baru menyadari datanya bermasalah dalam sistem dapodik saat mengalami kendala tunjangan yang tak kunjung cair ke rekening. Itupun setelah sebelumnya protes kepada kepala sekolah, operator dapodik di sekolah atau dinas pendidikan, bahkan kementerian.
Sosialisasi
Menyikapi persoalan tersebut, Kemendikbud sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Antara lain melalui berbagai kegiatan yang dihadiri pihak terkait seperti dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, pengawas, serta para guru.
Sering pula dibahas dalam blog dan media sosial mengenai proses pencairan tunjangan dan penerbitan SKTP yang menggunakan dapodik sebagai bahan dasar. Tujuannya tak lain agar para guru tahu cara pengelolaan sistem data pada dapodik.
Pun, pada praktiknya meski sudah dilakukan berbagai upaya, masih saja ada persoalan terkait proses pencairan tunjangan guru. Masalah utamanya menyangkut kebenaran data dan keterbaruan data dalam dapodik.
Kebenaran data dalam dapodik sangat ketat dan terbilang sensitif. Ada satu saja kesalahan, baik angka atau huruf pada data guru yang terinput ke dalam sistem dapodik dapat dipastikan akan timbul masalah ketika proses pencairan tunjangan.
Namun sebenarnya, masalah itu tidak akan terjadi jika data yang diberikan benar dan terbarui. Perlu kerjasama antarpelaku dalam mengelola pendataan dapodik, termasuk guru yang mesti proaktif mengecek data pribadi melalui sistem aplikasi yang telah dikenal yaitu info.gtk.
Apabila diketahui terdapat perubahan data harus segera diperbarui dengan memberikan data yang baru dan benar kepada operator dapodik di sekolah. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi dan disinkronisasi di sistem induk sebelum masuk ke rekening guru.
Intinya, peran aktif para guru untuk melakukan pengecekan dan memperbarui data dalam dapodik sangat dibutuhkan agar proses pencairan tunjangan guru dapat berjalan lancar. (X10-25)