Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
LARANGAN membawa laptop dan perangkat elektronik yang lebih besar daripada ponsel dalam penerbangan dari 10 negara, terutama negara muslim, yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat, telah memicu kemarahan para pengguna jasa penerbangan.
Larangan itu sangat membuat para pelaku bisnis, jurnalis, dan profesional lainnya yang harus bekerja dengan menggunakan perangkat tersebut dan menggunakannya untuk menyimpan informasi penting merasa cemas. Para pejabat pariwisata juga cemas karena larangan itu kian membuat orang takut untuk melakukan perjalanan.
Para analis mengatakan para pelaku perjalanan yang ingin tetap membawa perangkat mereka akan mengalihkan penerbangan dari Eropa atau Asia sebelum ke AS sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan. "Pemerintah seharusnya membuat perjalanan menjadi lebih aman, bukan menekannya. AS masih menerima pengunjung bisnis dan wisata," papar Jonathan Grella, petinggi di US Travel Association.
"Bagi pelaku bisnis, larangan membawa laptop ke kabin ialah pembunuh yang produktif," jelas Robert Mann, konsultan penerbangan di Port Washington, New York. "Jika berencana bekerja di penerbangan, Anda baru saja membakar 14 jam hari Anda." Selain itu, menurut Henry Harteveldt, analis perjalanan di San Fransisco, AS, banyak perusahaan melarang karyawan mereka untuk menempatkan properti perusahaan di bagasi yang rawan pencurian.
Larangan itu diumumkan pemerintah AS pada Selasa (21/3) dan berlaku pada penerbangan yang berbasis di Timur Tengah dan Afrika Utara. Jika memang harus dibawa, perangkat seperti laptop, tablet, gim elektronik, atau sejenisnya, harus masuk kargo. Larangan itu menjadi langkah keamanan penerbangan terluas sejak serangan teroris pada 11 September 2001.
Bagi AS, larangan itu akan memengaruhi lebih dari 50 penerbangan per hari dari 10 bandara di negara-negara mayoritas muslim, termasuk bandara utama, seperti Dubai di Uni Emirat Arab dan Istanbul di Turki, menurut pejabat senior pemerintah.
Selain kedua bandara itu, Bandara Amman di Yordania, Kuwait City di Kuwait, Kairo di Mesir, Jeddah dan Riyadh di Arab Saudi, Casablanca di Maroko, dan Abu Dhabi di UEA terkena dampak pelarangan walau maskapai penerbangan AS tidak memiliki rute nonsetop dari sana.
Inggris juga mengikuti jejak AS itu dengan menerapkan larangan serupa untuk penerbangan dari enam negara, yaitu Turki, Yordania, Mesir, Arab Saudi, Tunisia, dan Libanon. Sembilan maskapai penerbangan yang terkena dampak telah menerima pemberitahuan prosedur baru itu pada pukul 03.00 waktu setempat dan harus mematuhinya dalam waktu 96 jam atau paling lambat pada, Sabtu (1/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved