Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEORANG warga Malaysia didakwa membunuh warga negara Indonesia (WNI) bernama Jubaedah. Chan Lay Lee diketahui sebagai majikan dari Jubaedah. Dia didakwa membunuh Jubaedah yang ditemukan tewas pada 25 Februari 2017.
Perempuan berusia 42 tahun itu didakwa melanggar pasal 326 dengan kemungkinan hukuman 20 tahun penjara dan cambuk atau denda.
Selain membunuh Jubaedah, Chan didakwa menyiksa pekerjanya yang lain asal Kamboja. Chan diketahui melukai pembantunya asal Kamboja itu dengan setrika sejak Juli 2016 hingga 25 Februari 2017, di rumahnya di Lebuhraya Jelutong.
Melalui dakwaan ini, Chan tidak diperbolehkan untuk bebas dengan uang jaminan. Pada 11 Mei nanti akan dilakukan sidang lanjutan terhadap Chan.
Sementara suami Chan yang berusia 48 dan pekerja asal Kamboja, yang sebelumnya ditahan untuk diselidik, telah dibebaskan dengan jaminan.
Jubaedah, WNI yang bekerja untuk Chan, ditemukan tewas di rumah majikannya. Chan menyebutkan, perempuan berusia 38 tahun itu jatuh dari lantai dua rumahnya di Jelutong. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved