Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

WN Korut tidak Terbukti Terlibat

MI
04/3/2017 08:34
WN Korut tidak Terbukti Terlibat
(AP/Muneyoshi Someya)

KEPOLISIAN Malaysia akhirnya membebaskan Ri Jong-chol, 47, warga negara Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, setelah Jaksa Agung Malaysia tidak menemukan bukti yang cukup untuk terus menahannya. Ri ialah salah satu dari delapan warga Korut yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan dramatis saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un.

"Dideportasi malam ini (Jumat, 3/3)). Ri dikawal dua pejabat Korut ke Beijing, selanjutnya menuju Pyongyang," ujar Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, kemarin.

Penyelidikan polisi, lanjut Zahid, menunjukkan Ri tidak bekerja seperti yang tertera di dokumen, tapi terlibat dalam kegiatan terlarang yang merugikan keamanan Malaysia. Ketika Ri keluar dari kantor polisi dengan pengamanan yang ketat dan diserahkan ke pihak imigrasi, kepala polisi, Khalid Abu Bakar, mengatakan menyesalkan pembebasan tersebut.

Pembebasan Ri terjadi dua hari setelah dua tersangka lainnya, Siti Aisyah (Indonesia) dan Doan Thi Huang (Vietnam) didakwa dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Di sisi lain, polisi Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang karyawan maskapai penerbangan Korut, Kim Il-uk, 37, dan Hyon Kwang-song, sekretaris kedua di Kedutaan Besar Korut di Malaysia.

Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan Jong-nam. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI berharap otoritas Malaysia memperhatikan hak-hak tersangka Siti Aisyah, khususnya menjelang proses persidangan.

"Kita intensif mengawal proses hukum yang berjalan di Malaysia. Kita juga sempat komunikasi dengan Jaksa Agung Malaysia agar dalam proses persidangannya memperhatikan hak tersangka Siti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta. (Ihs/Gol/AFP/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya