Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAKSA Agung Malaysia mengatakan pada Selasa (28/2) bahwa dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-nam didakwa dengan pasal pembunuhan.
"Mereka akan didakwa dengan pasal 302 (pembunuhan) KUHP," ujar Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali.
Mohamed mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong akan hadir di pengadilan pada Rabu (1/3) dan jika terbukti bersalah mereka terancam hukuman mati.
Menanggapi hal tersebut ibu tiri Doan, Nguyen Thi Vy, mengharapkan pengadilan yang adil bagi anaknya.
"Saya pikir dia telah dijebak. Saya tidak percaya dia cukup berani melakukan hal seperti itu," ujarnya kepada AFP.
Di lain pihak juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir mengatakan Malaysia telah mengirimkan nota diplomatik yang menginfokan Siti akan didakwa di pengadilan besok (Rabu) pada pukul 10 pagi waktu setempat.
Namun terkait hukuman mati yang mungkin dihadapi Siti, Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, dakwaan tersebut masih harus melalui proses pengadilan.
"Belum, itu kan harus proses pengadilan dulu, yang pasti kita sudah bertemu dengan Siti dan mengetahui keadaannya baik dan diperlakukan baik di sana," ujar Retno.
Sementara tersangka lainnya, Ri Jong-chol, menurut Mohamed belum diketahui apakah akan didakwa tuduhan atau tidak karena menunggu hasil penyelidikan.
Korut tidak mengakui identitas jasad yang diyakini adalah saudara tiri Kim Jong-un tersebut, telah meminta Malaysia untuk menyerahkan jasad tersebut dan tidak menerima hasil autopsi.
Pyongyang berulang kali mengecam Kuala Lumpur selama penyelidikan pembunuhan tersebut dan mengklaim Malaysia tengah bermain politik.
Veteran diplomat Korut, Ri Tong Il, yang juga adalah wakil utusan Korut untuk PBB, mengatakan dirinya akan membicarakan pengembalian jasad warga Korut (Jong-nam).
Ri juga menambahkan bahwa delegasi Korut akan mendesak pembebasan warganya yang ditahan polisi Malaysia.
Malaysia sendiri telah menolak untuk melepaskan jasad Jong-nam karena masih melakukan proses penyelidikan insiden pembunuhan yang terjadi di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari tersebut. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved