Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGADILAN Tinggi Selandia Baru memutuskan pemilik kerajaan laman daring Megaupload, Kim Schmitz, atau popular dengan nama Kim Dotcom, memenuhi syarat untuk diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pembajakan secara daring, kemarin.
Namun, pengacara Schmitz akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Ia akan berjuang agar sang klien tidak diekstradisi untuk diadili di AS.
"Kami belum kalah," ujar pengacara Schmitz, Ron Mansfield, dalam sebuah pernyataan.
Schmitz mengecam putusan tersebut melalui media sosial Twitter. Pengusaha kelahiran Jerman berusia 43 tahun itu menyebut kejahatan hak cipta bukan merupakan pelanggaran yang dapat membuatnya diekstradisi ke 'Negeri Paman Sam'.
'Ini kasus politik. Ini keputusan politik. Saya telah mengatakan tidak dapat diekstradisi untuk hak cipta dan Saya benar. Apa ini? Hukum Syariah?' tulisnya.
Biro Investigasi Federal Amerika (FBI) menuding Megaupload terkait dengan lebih dari US$175 juta hasil kejahatan. Megaupload juga melanggar hak cipta dan merugikan US500 juta karena menawarkan konten bajakan.
Schmitz membantah tuduhan tersebut. Dia membela dengan menyebut Megaupload ialah situs berbagi berkas asli. (AFP/Ihs/I-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved