Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perintah Eksekutif Bisa Ditolak

MI
03/2/2017 09:11
Perintah Eksekutif Bisa Ditolak
(AFP/ALEX WONG)

PERINTAH eksekutif Presiden AS Donald J Trump berupa penghentian seluruh program pengungsi dan larangan perjalanan bagi warga dari tujuh negara mayoritas muslim--Sudan, Yaman, Irak, Suriah, Somalia, Iran, dan Libia--ditentang banyak pihak, termasuk oleh publik AS.

Pada Senin (30/1) lalu, Trump memecat Jaksa Agung Sally Yates karena menentang kebijakan imigrasi kontroversial yang disahkan Trump Jumat (27/1). Ia menolak 'patuh' karena tidak menemukan alasan yang konstitusional.

Sikap menentang yang ditunjukkan Sally kian meluas di lingkungan lembaga peradilan. Hakim Distrik New York, Virginia, Washington, dan California turut menolak untuk menaati kebijakan Trump.

Menurut David Cole, Direktur Legal American Civil Liberties Union, perintah eksekutif itu jelas melanggar perintah atau ketentuan Establishment Clause karena konstitusi melarang pemerintah menargetkan Islam.

Menurut Mahkamah Agung, Establishment Clause secara gamblang menyatakan tidak boleh menempatkan satu denominasi lebih spesial atas yang lainnya. Itu artinya satu denominasi agama tidak dapat secara resmi diistimewakan daripada yang lain.

Sementara itu, keputusan eksekutif Trump tadi dipandang sejumlah pakar diskriminatif. Alasannya, keputusan itu menargetkan agama atau bangsa tertentu dalam hal ini Islam.

"Trump segera menyatakan langkahnya tentang pemeriksaan ekstrem tetapi dia tidak pernah menyerah fokus pada agama Islam. Perintah eksekutif tersebut adalah sepotong dari banyak janji kampanye antimuslim tersebut," ujarnya.

Dapat perintah eksekutif dicabut? Ada tiga cara tetapi tidak satu pun dari cara-cara itu umumnya telah dilakukan. Apalagi presiden tersebut masih aktif menjabat.

Presiden bisa mencabut, memodifikasi, atau mengganti setiap perintah eksekutif. Dalam hal ini, presiden sering membatalkan perintah eksekutif pendahulu mereka. Namun, presiden jarang mengganti perintah sendiri. (Quartz/Aclu.org/Hym/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya