Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penyerang Pekerja Muslim AS Dikenai Dakwaan Berlapis

MI
29/1/2017 08:36
Penyerang Pekerja Muslim AS Dikenai Dakwaan Berlapis
Para perempuan meneriakkan yel yel saat protes kebijakan Presiden Donald Trump terkait dengan nasib para imigran muslim, di Washington Square Park, New York, Amerika Serikat.(AP/Andres Kudacki)

PRIA penyerang pekerja muslim berjilbab yang merupakan karyawan lounge kelas bisnis maskapai Delta Airlines, di Bandara Internasional, John F Kennedy, New York, Amerika Serikat, Rabu (25/1) lalu, diadili dengan tuntutan telah melakukan penyerangan.

Dalam sidang pertama yang digelar pada Kamis (26/1), Robin Rhodes, 57, asal Massachusetts, dituduh telah melakukan pelecehan, ancaman, serta menendang kaki dan kursi yang diduduki Rabeeya Khan, pekerja muslim tersebut.

Tindakan itu dilakukannya setelah ia turun dari pesawat. Rhode juga memaki Khan bahwa Presiden Donald Trump akan mengusir seluruh muslim dari 'Negeri Paman Sam'.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut Distrik Queens, Richard Brown, menuturkan Khan yang berjilbab tengah duduk di kantornya saat Rhodes, yang menunggu penerbangan lanjutan, mengancam dan memukul pintu serta bagian belakang kursi Khan.

Ketika Khan menanyakan kesalahan yang telah diperbuatnya, Rhodes menjawab tidak ada. Dia lalu menendang kaki Khan. Saat Khan mencoba menghindar, Rhodes menendang pintu, masuk ke kantor, dan menghalangi Khan.

Setelah seseorang menghalangi Rhode, Khan berlari ke meja depan, tapi Rhodes mengejarnya. Dia juga meniru cara muslim berdoa, disertai dengan sumpah serapah terhadap Islam dan kelompok Islamic State (IS).

"(Presiden Donald) Trump ada di sini sekarang. Dia akan menyingkirkan kalian semua. Kalian bisa meminta Jerman, Belgia, dan Prancis untuk orang-orang seperti itu. Kalian akan melihat apa yang terjadi," teriak Rhodes.

Saat ditangkap, Rhodes berkilah kepada polisi. "Saya kira saya akan dipenjara karena perilaku tidak tertib. Saya tidak tahu dia perempuan atau laki-laki karena dari belakang, dan sesuatu menutupi kepala mereka.

"Rhodes dijerat dengan serangkaian tuduhan, termasuk kejahatan kebencian, penyerangan, dan pelecehan. Hukuman empat tahun penjara menantinya jika Rhodes terbukti bersalah.

Denda yang ditetapkan ialah US$30 ribu (Rp450 juta) atau pembebasan bersyarat US$50 ribu (Rp667 juta). Dia dijadwalkan kembali diadili pada 8 Februari.

"Kefanatikan dan kebencian yang dituduh telah ditunjukkan dan dilakukan terdakwa tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab," kata Brown.

"Kejahatan kebencian tidak akan ditoleransi di sini dan jika itu terjadi. Mereka yang bertanggung jawab akan diadili," tambahnya.

Kelompok advokasi mencatat ledakan kejahatan kebencian terjadi sejak Trump memenangi pemilihan presiden, November lalu. Pada Rabu (25/1) malam, lebih dari 1.000 orang berdemonstrasi di New York untuk menolak pembangunan perbatasan dengan Meksiko dan penghentian visa bagi wisatawan dari tujuh negara mayoritas muslim. (AFP/Ire/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya