Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KONSULAT Jenderal Republik Indonesia di Davao City, Filipina kembali bekerjasama dengan Tim Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI serta UNHCR Filipina dalam Misi Penegasan Status WNI bagi warga keturunan Indonesia yang banyak bermukim di Mindanao, Filipina Selatan.
Misi yang dilaksanakan sejak Oktober hingga akhir November 2016 telah berhasil menegaskan status 2,399 warga keturunan Indonesia sebagai WNI.
Pada 22 November 2016, di Oval Gymnasium – General Santos (Gensan) City, Konjen RI Berlian Napitupulu bersama Asisstant Chief of State Counsel Kementerian Kehakiman Filipina, RubbenFondevilla secara simbolis telah menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia kepada seorang warga keturunan Indonesia bernama Djamaludin Pangayan. Tokoh agama yang sejak lama menetap di wilayah Quilantang, General Santos City (180 km Selatan Davao City), sebelumnya berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).
Dalam keterangan persnya, Selasa (29/11), Konsul Jenderal RI, Berlian Napitupulu menyampaikan bahwa Misi Penegasan Status ini merupakan suatu capaian yang luarbiasa (remarkable achievement) terhadap upaya penyelesaian masalah status kewarganegaraan keturunan Indonesia yang telah lama tinggal di Mindanao tanpa kewarganegaraan.
“Sebagai negara bertetangga, perpindahan penduduk wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina tanpa dokumen lengkap telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan kedua negara."
"Masalah status kewarganegaran mereka telah menjadi long pending issues sehingga perlu segera diselesaikan dan penegasan status yang baru saja diberikan merupakan langkah besar dalam proses tersebut” tambah Berlian.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis Kemenkumham RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan antara kedua negara dalam menyelesaikan masalah status kewarganegaraan bagi keturunan Indonesia di Mindanao.
“Kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi warga keturunan Filipina yang tinggal dan menetap di wilayah Sangihe dan Talaud, sehingga tidak ada lagi warga keturunan yang tidakmemiliki status kewarganegaraan (stateless).” tambahnya. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved