Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pembunuh Dua WNI Mengaku tidak Bersalah

25/10/2016 07:10
Pembunuh Dua WNI Mengaku tidak Bersalah
(AFP)

PENGADILAN Hong Kong mendengarkan penjelasan terdakwa bankir asal Inggris, Rurik Jutting, 32, Senin (24/10).

Jutting didakwa menyiksa dan membunuh satu dari tiga korbannya selama tiga hari dalam sidang kasus pembunuhan dua wanita asal Indonesia di apartemen mewahnya.

Sebelumnya, Jutting mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan pembunuhan dengan alasan bukan tanggung jawabnya.

Namun, jaksa tetap menolak tuntutan lebih rendah.

Di persidangan, hakim mendengarkan penjelasan Jutting yang mengaku memfilmkan aksi pembunuhan terhadap dua wanita itu dengan ponsel. Hakim Michael Stuart Moore juga mengaku sangat terkejut dengan rekaman itu.

Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang keduanya berusia 20 tahunan, korban pembunuhan Jutting, ditemukan dalam keadaan tewas di apartemen Jutting pada 1 November 2014, setelah Jutting memanggil sendiri polisi Hong Kong.

Jaksa John Reading mengatakan Ningsih disiksa dengan menggunakan tang, alat bantu seks, dan sabuk di apartemen milik Jutting di Wan Chai.

Ningsih yang datang ke Hong Kong dengan visa kunjungan melakukan hubungan seks dengan Jutting sebelum kejadian pembunuhan demi mendapatkan uang.

Mayat Ningsih ditemukan dalam sebuah koper. (AFP/Dailymail/*/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik