Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Undang-Undang Antikorupsi yang Bikin Waswas

AFP/Korea Times/Hym/I-
28/9/2016 07:20
Undang-Undang Antikorupsi yang Bikin Waswas
(Pemerintah Korsel mengeluarkan undang-undang antikorupsi bahwa pegawai pemerintah, guru sekolah swasta, dan wartawan dilarang menerima traktiran makanan seharga 30 ribu won atau lebih. -- AFP Photo / Ed Jones)

ROH Young-hee pening! Pemilik restoran kelas atas Poom Seoul di ibu kota Korea Selatan itu tengah serius mempertimbangkan untuk menutup usahanya. Musababnya, pengunjung menurun drastis.

Ia mengatakan jumlah pengunjung telah terjun bebas menjelang undang-undang antikorupsi baru disahkan.
Salah satu ketentuan dalam undang-undang yang mulai berlaku hari ini menetapkan pegawai pemerintah, guru swasta, dan wartawan tidak boleh menerima traktiran seharga 30.000 won (US$26 atau Rp338 ribu) atau lebih.

“Jumlah reservasi baru-baru ini turun tajam karena para pelanggan tampaknya khawatir mereka bisa terjebak dalam pelanggaran hukum,” kata Roh.

Roh mengatakan sulit untuk menghasilkan masakan Korea yang memuaskan lidah dengan harga maksimal 30 ribu won.

“Alih-alih menggunakan daging sapi Korea yang mahal, kami sekarang menggunakan daging sapi impor Amerika Serikat untuk makan malam seharga 29.800 won,” ujar Manajer Restoran Condu, Han Yoon-joo.

Undang-undang yang dinamai sesuai dengan mantan Ketua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Kim Young-ran itu juga melarang guru, pejabat, dan wartawan menerima hadiah senilai 50 ribu won atau lebih, dan hadiah uang tunai di atas 100 ribu won untuk pernikahan atau permakaman.

Akibatnya, dunia atau pelaku bisnis kini juga bersikap ekstra hati-hati dalam berhubungan dengan klien. Mereka merombak besar-besaran cara mereka melakukan bisnis, terutama di lingkup public relations (PR), yang kerap berurusan dengan pejabat pemerintah dan pemasaran.

Yu, seorang manajer di sebuah perusahaan asuransi, mengaku sudah meminimalkan pertemuan dengan para pejabat dari regulator keuangan.

“Dulu saya biasanya melakukan pertemuan dengan para pejabat untuk konsultasi, tapi kini kami sepakat lebih baik menghindari pertemuan. Kami tidak ingin menjadi orang pertama yang melanggar hukum dan menjadi berita utama,” tegasnya.

Yu biasanya menanggung pembayaran makanan setelah menggelar pertemuan dengan pegawai korporasi kartu kredit. Kini pola itu tidak lagi ia lakoni karena termasuk kategori melanggar undang-undang antikorupsi Kim Young-ran.

Undang-undang itu menargetkan guru yang biasanya menerima suap dari para orangtua supaya anak mereka mendapatkan nilai bagus. Juga berlaku untuk wartawan yang menurunkan publisitas yang menguntungkan, dan pejabat yang akan memuluskan proses birokrasi. (AFP/Korea Times/Hym/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik