Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Demi Tegaknya Sekularisme,Simbol Afiliasi Keagamaan Diberangus

(AFP/Ihs/I-2)
30/8/2016 03:20
Demi Tegaknya Sekularisme,Simbol Afiliasi Keagamaan Diberangus
(AFP / IRIS ROYER DE VERICOURT)

HUKUM sekuler Prancis melarang pemakaian burkini di pantai, jilbab di sekolah-sekolah, dan burka (cadar) di ruang publik negeri itu. Untuk memperkuat larangan itu, hukum tersebut juta membuat berbagai pembatasan terhadap apa pun yang menunjukkan afiliasi keagamaan. Pada Oktober 2010, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar di ruang publik melalui aturan hukum yang diterapkan pada April setahun kemudian. Larangan tersebut berlaku di semua tempat, mulai jalan-jalan hingga transportasi publik. Larangan itu menyasar pemakai burka, pakaian tebal yang menutupi seluruh tubuh termasuk menutupi mata di balik kain tipis, dan pemakai niqab (penutup kepala dengan cadar) pada umumnya. Hukum itu memberlakukan denda bagi pelanggar hingga 150 euro (Rp2,2 juta) dan pernah dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) atas dasar melanggar kebebasan beragama. Namun, pada 2014, pengadilan menolak kasus tersebut sehingga larangan terus ditegakkan. Dalam lima tahun pertama setelah aturan itu diaplikasikan, Prancis mengeluarkan lebih dari 1.500 surat denda.

Simbol Keagamaan di Sekolah
Sebelumnya, sebuah hukum yang telah disahkan pada 2004 melarang murid-murid sekolah umum untuk menggunakan simbol atau pakaian apa pun yang menunjukkan tanda afiliasi agama yang 'mencolok', termasuk salib atau kippa, kopiah Yahudi. Sekularisasi sistem pendidikan umum di 'Negeri Anggur' itu tertulis dalam konstitusi dan memiliki otoritas terbesar dalam hukum Prancis. Apa yang berada di balik undang-undang ialah komitmen Prancis terhadap prinsip 'laicite' atau sekularisme (pemisahan gereja dengan negara) yang diabadikan dalam hukum pada 1905. Larangan memakai penutup kepala memang tidak diterapkan hingga jenjang universitas. Namun, sejumlah pertanyaan selalu muncul, dan Perdana Menteri Prancis, Manuel Valls, mengatakan, "Kita harus melakukan itu", pada Juli lalu. Di ruang publik, hukum juga mengharuskan pekerja sektor publik untuk menghormati 'netralitas ketat'. Namun, larangan mengenakan jilbab di tempat usaha masih belum diatur secara hukum dan dalam prinsipnya tidak ada yang melarang itu.

Akan tetapi, beberapa pengusaha menentang hal tersebut karena memengaruhi kegiatan komersial mereka. Seorang insinyur yang memakai jilbab harus dipecat karena pelanggaran berat setelah menolak melepas jilbabnya. Kasus ini kemudian telah dibawa ke Pengadilan Hukum Uni Eropa (CJEU) di Luksemburg. Perdebatan terkait dengan isu itu kembali menjadi berita utama global setelah sejumlah kota dan desa-desa yang sebagian besar terletak di sepanjang Cote d'Azur memutuskan untuk menerapkan larangan pakaian mencolok yang menampilkan afiliasi agama di pantai-pantai mereka. Dekret tersebut berkeras menetapkan pengunjung pantai harus memakai pakaian tepat yang menghormati moralitas yang aik dan prinsip-prinsip sekularisme. Larangan itu mengacu ke burkini, sebuah baju renang yang menutupi tubuh dari rambut hingga pergelangan kaki. Larangan itu dibuat setelah serangkaian serangan mematikan terjadi di Prancis, termasuk serangan mengerikan di Nice pada Juli lalu yang menewaskan 86 orang. Larangan itu pun diinisiasi segelintir wali kota setempat dengan alasan untuk mencegah pelanggaran publik. Pengadilan administrasi Prancis pada awalnya telah memberikan stempel persetujuan terhadap larangan itu. Namun, pada Kamis (25/8), Dewan Negara, pengadilan administrasi tertinggi Prancis, akan memeriksa kembali larangan yang menstigmatisasi muslim itu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya