Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Indonesia-Hong Kong Tingkatkan Kerjasama Keimigrasian

20/6/2016 10:47
Indonesia-Hong Kong Tingkatkan Kerjasama Keimigrasian
(Istimewa)

INDONESIA dan Pemerintah Wilayah Otonomi Khusus Hong Kong sepakat meningkatkan kerja sama keimigrasian, terutama dalam hal penyelesaian kasus koreksi data paspor warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buruh migran di wilayah tersebut.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Hong Kong John Tsang dan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. akhir pekan lalu.

Menurut keterangan Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Senin (20/6), buruh migran Indonesia banyak yang memalsukan data diri, khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong.

Oleh karena itu Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melakukan koreksi data paspor buruh migran sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Yasonna mengatakan penerapan SIMKIM di Perwakilan RI, termasuk di Hong Kong, bertujuan meningkatkan fitur pengamanan data paspor Indonesia.

Meski begitu, Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda meski sudah ada pembenaran data paspor dari KJRI.

Imigrasi Hong Kong menjalankan perlakuan berbeda terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap buruh migran Indonesia bersangkutan, dengan tuntutan memberikan keterangan palsu di depan pejabat imigrasi Hong Kong.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pertemuannya dengan Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K. mengatakan penerapan SIMKIM di setiap Perwakilan RI termasuk di Hong Kong harus sesuai dengan standar internasional ICAO.

Ia meminta setiap koreksi data paspor oleh KJRI Hong Kong yang disertai surat pengantar, dapat diakui sebagai surat resmi yang mengandung makna perlindungan kepada WNI yang telah dikoreksi paspornya.

Keberadaan sekitar 152 ribu buruh Indonesia yang berkontribusi terhadap perekonomian Hong Kong, hendaknya dapat menjadi pertimbangan dan landasan bersama untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap WNI, lanjut Retno.

Menanggapi itu, Sekretaris Biro Keamanan Hong Kong Lai T.K mengatakan penegakan hukum di Hong Kong sangat tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga domestik maupun warga asing. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya