PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan meng-ampuni terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk terdakwa kasus Bali nine asal Australia. Presiden menegaskan tidak akan menyerah pada tekanan luar negeri dan mengubah kebijakannya. "Sudah ada 64 orang terpidanan mati yang meminta grasi. Saya bisa pastikan bahwa saya akan menolak permohonan grasi mereka. Saya tidak akan pernah memberikan pengampunan," kata Jokowi di sela Musyawarah Nasional Partai Hati Nurani Rakyat di Solo, Jumat (13/2) malam. Jokowi mengaku tidak akan goyah dan menyerah pada tekanan-tekanan yang datang untuk membatalkan hukuman mati pada terpidana narkoba, termasuk tekanan yang datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International. Presiden mengatakan Indonesia harus tegas dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus narkotika. "Jika grasi diberikan, Indonesia akan hancur," kata Jokowi sembari mengingatkan bahwa 50 orang di Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba.
Abbott marah Terkait hukuman mati terhadap dua terpidana kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31. Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menyerukan pemboikotan terhadap pariwisata Indonesia. Tidak hanya memboikot, pemerintah Australia juga akan mengambil tindakan lebih jauh, yakni menarik para diplomat yang bertugas di Indonesia untuk kembali ke 'Negeri Kanguru'. Perwakilan Australia di Indonesia memberikan peringatan agar tidak meremehkan ancaman dan tentangan warga Australia terhadap kasus eksekusi mati yang akan segera dilaksanakan. Terkait hukuman mati dua warganya, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott menyebut sistem hukum Indonesia hipokrit. "Saya juga mengamati sekarang bahwa jutaan orang Australia merasa sangat bingung mengenai apa yang terjadi dengan dua warga Australia di Indonesia," ujarnya kepada Daily Telegraph.
Australia belum memutuskan untuk merespons eksekusi dua warganya, termasuk menarik duta besarnya. "Kami akan mencari cara menunjukkan kekecewaan kami," tegas Abbott. Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Australia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pidana mati. "Itu hak mereka untuk menolaknya, tapi kami memiliki sikap sendiri. Kedaulatan hukum kita harus dihormati seperti halnya kita menghormati kedaulatan hukum di negara lain." Juru bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengaku Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan Julie Bishop sudah berkomunikasi terkait eksekusi hukuman mati yang akan segera dilaksanakan.
Ia tetap memandang positif nada ancaman yang diserukan Bishop terhadap Indonesia. Arrmanatha yakin bahwa seruan pemboikotan pariwisata Indonesia tidak akan berhasil. Apalagi, Indonesia memiliki keunggulan tersendiri di bidang pariwisata. "Kita yakin Indonesia tetap akan menjadi tujuan wisata favorit bagi wisatawan Eropa dan Asia termasuk Australia," katanya saat berdialog dengan Metro TV, kemarin. Mengenai imbauan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia kepada warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora asal Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaaan, Arrmanatha mengatakan hal itu hanya imbauan biasa. Ia menegaskan imbauan itu tidak terkait ketegangan hubungan antarkedua negara.