Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Uni Eropa Kutuk Sanksi AS terhadap Pejabat ICC

Haufan Hasyim Salengke
05/9/2020 00:10
Uni Eropa Kutuk Sanksi AS terhadap Pejabat ICC
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell(AFP)

UNI Eropa, pada Kamis (3/9), mengecam langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menyebut keputusan itu tindakan yang tidak dapat diterima dan belum pernah terjadi sebelumnya. 

“Tindakan itu berupaya menghalangi penyelidikan dan proses peradilan ICC,” ujarnya.

Dia juga mendesak pihak berwenang AS untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengingatkan ICC harus dapat bekerja secara independen, tidak memihak, dan bebas dari campur tangan luar.

Pernyataan itu juga menyatakan dukungan untuk lembaga yang disebutnya memainkan peran penting dalam memberikan keadilan kepada para korban dari beberapa kejahatan paling mengerikan di dunia.

Diplomat tertinggi Uni Eropa berjanji untuk membela ICC dari segala upaya yang bertujuan menghalangi jalannya peradilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.

Prancis juga mengecam pemberlakuan sanksi oleh AS terhadap kepala jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (3/9), dengan mengatakan Washington telah melancarkan serangan serius terhadap badan global itu.


AS sanksi jaksa

Sejak pembentukannya, AS tidak pernah mengakui otoritas pengadilan tersebut. 

Namun, pemerintahan Trump mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan memberikan sanksi kepada jaksa penuntutnya, Fatou Bensouda, pada Rabu, bersama dengan pejabat senior ICC lainnya.

“Tindakan yang diumumkan pada 2 September merupakan serangan serius pada pengadilan dan negara penandatangan Perjanjian Roma dan, di luar ini, tantangan terhadap multilateralisme dan independensi peradilan,” kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian, pada Kamis.

Sebanyak 120 negara menandatangani Perjanjian Roma pada 1998 yang menjadi dasar pembentukan ICC empat tahun kemudian. AS tidak termasuk yang terlibat, tidak seperti mitra nya di Barat, menempatkannya bersama beberapa negara, seperti Rusia, Tiongkok, dan Israel yang menolak otoritas ICC.

Sebelumnya pada Rabu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap dua anggota ICC jaksa Fatou Bensouda dan Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas, dan Kerja Sama, Phakiso Mochochoko atas upaya menuntut warga negara AS. 

Ia menyebut ICC ‘institusi yang korup dan rusak’ dan menyatakan ‘Negeri Paman Sam’ tidak akan menoleransi setiap tindakan yang menuntut orang AS.

Pada Maret, ICC dengan suara bulat menyetujui penyelidikan atas kejahatan perang di Afghanistan yang diduga dilakukan pasukan AS, Afghanistan, dan Taliban. Dimasukkannya pasukan AS dalam penyelidikan tersebut telah memicu kemarahan Trump dan para pejabat tinggi nya. (BBC/AFP/France24/Van/I-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik