Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Atur Penyelundupan, Ayah Aylan Disidang

13/2/2016 08:05
Atur Penyelundupan, Ayah Aylan Disidang
(AFP/Louisa Goulamaki)

SEMENJAK jasad Aylan Kurdi, bocah Suriah berusia 3 tahun yang tersungkur di Pantai Bodrum, Turki, dan fotonya menebar pilu ke seluruh dunia, September 2015, sang ayah, Abdullah Kurdi, jadi sorotan.

Dalam perjalanan Abdullah sekeluarga menuju Pulau Kos, Yunani, kala itu, kapal yang mereka tumpangi terbalik.

Sejumlah penumpang tewas tenggelam termasuk Aylan dan kakaknya, Ghaleb, 4, juga Rehan, istri Abdullah sekaligus ibu Aylan dan Ghaleb. Abdullah selamat.

Pada Kamis (11/2), Abdullah disidang secara in absentia di Pengadilan Bodrum, Turki, bersama dengan dua terdakwa pelaku penyelundupan migran, yakni Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad.

Keduanya warga Suriah yang didakwa menyelundupkan migran juga menyebabkan kematian lima orang termasuk Aylan, Ghaleb, serta Rehan.

Alabash dan Alfrhad, masing-masing terancam hukuman penjara selama 35 tahun.

Abdullah pun, tanpa hadir di pengadilan, didakwa sebagai pengatur aksi penyelundupan sebagaimana dinyatakan kedua terdakwa lain.

"Abdullah Kurdi pelaku kejahatan yang sesungguhnya, tapi dia malah bagaikan pahlawan dan muncul di televisi di mana-mana," ucap Asem Alfrhad dalam persidangan.

Terdakwa lain, Muwafaka Alabash, juga mengatakan, "Dialah yang mengatur penyelundupan migran."

Kesaksian juga disampaikan pengungsi Suriah bernama Emin Haydar.

"Saya lihat sendiri Abdullah Kurdi-lah yang mengemudikan kapal itu," tutur Haydar.

Kini Abdullah Kurdi bermukim di Erbil, Irak, meskipun selepas insiden yang merenggut seluruh keluarganya, dia sempat juga menyatakan tekad untuk tetap tinggal di Kobane, Suriah, supaya bisa berdekatan dengan makam istri dan dua anaknya.

Tidak lama berselang dari insiden yang menewaskan istri dan anak-anaknya, Abdullah sempat mendapat tudingan serupa yang dinyatakan dalam sidang.

Kala itu, dengan penuh emosi, dia membantah semua.

"Kehilangan keluarga sudah terlalu berat bagi saya! Jika saya benar penyelundup manusia, mana mungkin saya menempatkan keluarga saya di kapal yang sama dengan orang lain? Saya ini seperti yang lain. Saya hendak ke Yunani dan saya pun membayar para penyelundup itu supaya bisa berangkat," jelas Abdullah.

Kedua terdakwa, baik Alabash maupun Alfrhad, tetap ditahan hingga persidangan berikut yang diagendakan 2 Maret.

Namun, menurut kantor berita Turki, Dogan, pengadilan menghentikan proses hukum Abdullah Kurdi tanpa memberi penjelasan lebih rinci. (AFP/Newsweek/Guardian/Wendy Mehari Utami/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya