Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kewarganegaraan Teroris Dicopot

11/2/2016 04:35
Kewarganegaraan Teroris Dicopot
(Ilustrasi)

ANGGOTA majelis rendah parlemen Prancis, kemarin, menyetujui usulan kontroversial untuk mengamendemen undang-undang yang akan mencopot status kewarganegaraan bagi warga negeri itu yang terlibat dalam aksi terorisme.

Setelah melalui perdebatan berpekan-pekan lamanya, usulan amendemen itu lolos dengan selisih sangat tipis, yakni 162 mendukung, 148 menentang, dan 22 abstain.

Usulan amendemen itu diajukan oleh Presiden Francois Hollande menyusul serangan teroris di Paris yang menewaskan 130 orang pada November tahun lalu.

Parlemen akan kembali menggelar voting Kamis (11/2) terhadap paket amendemen keseluruhan yang diusulkan Hollande.

Perdana Menteri Manuel Valls yakin revisi undang-undang itu akan berjalan mulus.

Namun, ia juga mengingatkan anggota-anggota parlemen dari Partai Sosialis, partainya Hollande, bahwa menentang amendemen itu akan mempersulit pemerintah dan menyebabkan presiden kekurangan dukungan.

"Saya yakin menghadapi voting Kamis (11/2) terhadap reformasi konstitusi. Prancis telah mengalami ancaman, tidak diragukan lagi, lebih serius dari serangan sebelum 13 November 2015," kata Valls.

Selain mencopot status warga negara kepada tersangka teroris, revisi undang-undang itu juga berisi perpanjangan status darurat Prancis serta memberikan wewenang lebih besar kepada pasukan keamanan pada keadaan darurat.

Supaya bisa diadopsi penuh, usulan itu harus mendapat dukungan majelis rendah dan majelis tinggi, atau Senat, dan juga tiga perlima anggota Kongres.

Usulan pencopotan status warga negara itu didukung oleh publik, tetapi di sisi lain telah membelah partai Hollande.

Christiane Taubira mengundurkan diri dari jabatan menteri kehakiman bulan lalu karena tak setuju dengan langkah itu.

Mantan PM Prancis Jean-Marc Ayrault juga secara terang-terangan mengecam revisi undang-undang itu.

Selain memengesahkan pencopotan status kewarganegaraan, parlemen juga secara mutlak setuju untuk memperpanjang status darurat saat ini untuk tiga bulan ke depan.

Kelompok-kelompok HAM menentang status darurat tersebut. (Aya/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya