Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

PBB Siapkan Sanksi Baru

Haufan Hasyim Salengke
09/2/2016 00:25
PBB Siapkan Sanksi Baru
(AFP)

DEWAN Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengutuk keras peluncuran roket yang dilakukan Korea Utara (Korut) dan sepakat menjatuhkan sanksi baru untuk menghukum Pyongyang.

Dewan menyebut aksi Pyongyang sebagai pelanggaran berbahaya dan serius.

Kecaman dan kesepakatan itu dinyatakan DK PBB dalam pertemuan, Minggu (7/2) waktu setempat, dan disetujui 15 anggota dewan, termasuk sekutu dekat Korut, yakni Tiongkok.

DK PBB siap mengadopsi resolusi baru dengan sanksi anyar yang signifikan untuk Korut.

Setelah pertemuan, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB Samantha Power mengatakan resolusi baru tersebut harus mencakup yang dia sebut,

"Tindakan yang belum pernah terjadi."

Peluncuran roket yang melanggar beberapa resolusi PBB sebelumnya secara luas dinilai sebagai pembangkangan secara terbuka yang dilakukan Korut, hanya beberapa pekan setelah Pyongyang melakukan uji coba nuklir keempat.

"Yang dipertaruhkan setelah provokasi yang tidak dapat diterima itu ialah soal masa depan rezim nonproliferasi internasional. Karena itu, bersikap lemah bukan sebuah pilihan," kata Duta Besar Prancis untuk PBB, Francois Delattre.

Di luar resolusi yang disiapkan DKK PBB itu, Jepang, Korea Selatan, dan AS telah bernegosiasi selama beberapa pekan untuk membahas sanksi untuk Pyongyang.

Adapun Tiongkok enggan memberikan dukungan untuk langkah yang memukul perekonomian Korut yang telah lemah.

Duta Besar Tiongkok Liu Jieyi menggarisbawahi, "Resolusi baru harus ditujukan mengurangi ketegangan, denuklirisasi, menjaga perdamaian, dan stabilitas."

Duta Besar Jepang untuk PBB, Motohide Yoshikawa, menyindir pendirian rekan sejabatnya dari Tiongkok itu.

"Tiongkok menyerukan lebih banyak dialog. Yang kita butuhkan saat ini bukan lagi dialog, melainkan sudah harus menggunakan tekanan," ujar Yoshikawa.

Dari Tanah Air, pemerintah menyayangkan Korut tidak mengindahkan imbauan komunitas internasional untuk tidak meluncurkan roket jarak jauh pembawa satelit.

Tindakan itu melanggar resolusi DK PBB Nomor 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).

Pemerintah Indonesia juga mendesak Pyongyang menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB serta menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi.

Sistem antirudal

Sebagaimana diberitakan televisi negara, Korut meluncurkan roket pembawa satelit observasi Bumi, Minggu (7/2) sekitar pukul 9.00 waktu setempat, dan mencapai orbit 10 menit kemudian.

Sejauh ini tidak ada konfirmasi independen tentang tahapan akhir proses penempatan satelit di orbit itu telah tercapai.

Namun, Komando Strategis AS menyatakan peluncuran rudal ke angkasa luar telah terlacak.

Beberapa jam setelah Korut meluncurkan rudal, para pejabat militer AS dan Korsel mengumumkan akan memulai diskusi rencana menempatkan sistem antirudal terminal high altitude area defence (THAAD).

"Alasannya ialah kebutuhan untuk meningkatkan postur pertahanan aliansi militer Korsel-AS menghadapi peningkatan ancaman Korut," kata Wakil Menteri Pertahanan Korsel untuk bidang kebijakan, Yoo Jeh-seung.

Para analis memandang penempatan sistem pertahanan itu bakal menimbulkan gesekan baru, terutama dengan Tiongkok, pihak yang selama ini mendukung rezim Pyongyang.

Peneliti senior pada US-Korea Institute di Johns Hopkins University, Maryland, AS, Joel Wit, dan pendiri situs Korut, 38North, berpendapat,

"Ini adalah salah satu cara untuk mengirim sinyal ke Tiongkok bahwa apa yang dilakukan Korea Utara memiliki konsekuensi nyata, termasuk konsekuensi untuk kepentingan keamanan Beijing sendiri." (AFP/AP/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya