Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MANTAN bankir Goldman Sachs Roger Ng yang ditangkap pada hari Kamis (1/11) sehubungan dengan investigasi 1Malaysia Development Bhd (1MDB), akan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Direktur Commercial Crime Investigation Department (CCID) Bukit Aman Datuk Seri Amar Singh mengatakan, petugasnya menahan Ng pada Kamis dalam membantu Departemen Kehakiman AS (DoJ).
“Proses ekstradisi masih berlangsung dan dia akan diekstradisi setelah semuanya diselesaikan,” katanya kepada The Star, Jumat (2/11).
Roger Ng telah ditangkap di Malaysia, sedangkan mantan rekannya Tim Leissner mengaku bersalah di New York atas transaksi keuangan terkait dengan 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
DoJ Amerika Serikat telah menuduh Leissner bersama pemodal yang buron Low Taek Jho, juga dikenal sebagai Jho Low atas penyalahgunaan dana 1MDB dan menyuap berbagai pejabat Malaysia dan Abu Dhabi.
Tiga dakwaan dikenai terhadap Low, yaitu penyalahgunaan uang dari 1MDB dan menggunakannya untuk suap dan suap kepada pejabat asing, untuk membayar real estate mewah, seni dan perhiasan di AS, serta untuk mendanai film-film Hollywood, termasuk The Wolf of Wall Street.
Di sisi lain, Leissner mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk mencuci uang dan melanggar undang-undang antipenyuapan. Dia pun telah diperintahkan untuk membayar US$43,7 juta sebagai akibat dari kejahatannya.
Tuntutan berkaitan dengan 1MDB ini ialah yang pertama oleh DoJ. Pada 2016, DoJ telah menyelamatkan lebih dari US$1miliar yang diduga dicuri dan dibelikan properti termasuk jet pribadi Bombardier, sebuah penthouse Manhattan, sebuah rumah besar, dan lukisan Beverly Hills oleh Vincent van Gogh dan Claude Monet.
Ini kedua kali Low dituntut terkait dengan 1MDB. Polisi Malaysia mengajukan tuntutan pidana pertama pada 24 Agustus saat melawan Low dan ayahnya, Tan Sri Larry Hock Peng Low, atas uang yang diduga dicuri dari 1MDB.
Tuduhan untuk pencucian uang dilakukan terhadap ayah dan anak secara in absentia oleh CCID dan Kamar Jaksa Agung. Surat perintah penangkapan untuk kedua pria ini juga sudah dibuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved