Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGADILAN banding Korea Selatan pada Jumat (24/8) memperpanjang hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan presiden Park Geun-hye dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, hukumannya menjadi 25 tahun penjara.
Park dinyatakan bersalah pada April lalu atas dakwaan menerima atau meminta dana lebih dari US$20 juta dari para konglomerat, menyebarkan dokumen rahasia negara, mem-blacklist seniman-seniman yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat para pejabat yang melawan dirinya.
Dalam persidangan saat itu, Park dan teman dekatnya, Choi Soon-sil, didakwa menerima suap dari para konglomerat sebagai balasan atas perlakuan istimewa bagi mereka.
Pengadilan Tinggi Seoul mengatakan Park berkolaborasi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, menuntut uang dan bantuan bisnis lainnya dari perusahaan dan dan menggertak mereka untuk mempekerjakan teman-teman Choi.
Park terbukti menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dari rakyat. "Kesepakatan tidak etis semacam itu antara kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi merusak fondasi demokrasi kita dan mengganggu ketertiban pasar ekonomi," tambahnya.
Park memboikot persidangan dan menuding persidangannya didasari motif politik. Dia tak hadir saat putusan banding dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved