Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

AS Nomor Dua Pemegang Rahasia Finansial

(AFP/Ire/I-2)
01/2/2018 08:31
AS Nomor Dua Pemegang Rahasia Finansial
(AFP PHOTO / Philippe HUGUEN)

AMERIKA Serikat (AS) menempati posisi kedua terbesar sebagai negara pemegang rahasia finansial yang memungkinkan terjadinya pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak. Hal itu terungkap dalam indeks kerahasiaan finansial yang diterbitkan pada Selasa (30/1). Sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang tumbuh, AS naik dari posisi keenam pada 2013 ke posisi ketiga pada 2015, yang membuat posisi kedua saat ini mengkhawatirkan. Sementara itu, 'ibu kota kerahasiaan bank global', Swiss, tetap berada di puncak indeks yang dilansir Jaringan Keadilan Pajak, organisasi aktivis yang mempromosikan transparansi. Indeks itu dirilis dua tahun sekali.

Namun, pertumbuhan layanan keuangan yang ditawarkan AS memberi celah lebih banyak untuk kekayaan yang fantastis agar bisa disembunyikan dan dirahasiakan. "Menyembunyikan pemilik kekayaan, mempromosikan penjarahan lingkungan, korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia, sambil menyangkal dana pemerintah untuk membayar pembangunan dan pengeluaran sosial," kata para aktivis. Sejak krisis keuangan 2008, kampanye menembus kerahasiaan perbankan dan keuangan, khususnya dengan mewajibkan perusahaan mengidentifikasi pemilik, menjadi perhatian.

Di bawah tekanan berat dari Washington, bank-bank Swiss telah membayar denda ratusan juta dolar dan mengidentifikasi ribuan rekening milik warga AS yang berusaha menghindari pembayaran pajak. Akan tetapi, Jaringan Keadilan Perpajakan mengungkapkan AS belum menyalurkan kebaikan tersebut ke yurisdiksi lain, dengan beberapa negara bagian menjual layanan keuangan yang diselimuti kerahasiaan. "Walau AS memulai cara-cara ampuh untuk mempertahankan diri dari tax havens luar negeri, AS tidak serius menangani peran mereka sendiri dalam menarik arus keuangan terlarang dan mendukung penghindaran pajak," kata jaringan tersebut. Indeks tersebut menempatkan 112 yurisdiksi di seluruh dunia, dengan Kepulauan Cayman, Hong Kong, Singapura, Luksemburg, Jerman, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Guernsey berada di posisi 10 besar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya