Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Suriah Lakukan Kejahatan Perang

*/AFP/I-4
14/11/2017 06:01
Suriah Lakukan Kejahatan Perang
(AFP PHOTO / Zein Al RIFAI)

PENGEPUNGAN warga sipil oleh pasukan pemerintah Suriah disepakati sebagai sebuah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Hal itu diungkapkan Amnesty International, Senin (13/11).. Dalam laporan berjudul Kita Pergi atau Kita Mati, lembaga itu menganalisis pengepungan terhadap para penduduk. Pengepungan itu dinilai tidak sah. Selain itu, pasukan pemerintah yang membombardir penduduk sipil dan memaksa warga untuk meninggalkan rumah mereka juga faktor penting yang dipertimbangan lembaga tersebut.

"Pengepungan dan pembunuhan itu dilakukan di luar hukum yang berlaku. Mereka juga melakukan penyerangan secara meluas terhadap penduduk sipil. Karena itu, tindakan tersebut digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan." Laporan itu juga menyebutkan antara Agustus 2016 dan Maret 2017 muncul kesepakatan setelah pengepungan yang berkepanjangan. Saat itu, pemerintah Suriah dan oposisi tanpa pandang bulu menyerang warga sipil.

"Pemerintah Suriah dan kelompok oposisi bersenjata mengepung paksa area yang berpopulasi padat. Mereka merampas makanan warga, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini dilarang dalam hukum humaniter internasional," ungkap Amnesty International.
Lembaga itu menyebut rezim Suriah di Daraya, Madaya, sebelah timur Aleppo, dan lingkungan Al-Waer di Kota Homs dinyatakan melakukan kejahatan perang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya