Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KONSEP pencegahan melalui sistem pengawasan dan pembinaan internal oleh Mahkamah Agung (MA) sudah tidak efektif diterapkan terhadap aparatur peradilan. Hal itu terbukti dengan masih ada saja hakim yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini.
Demikian disampaikan hakim agung Gayus Lumbuun ketika dihubungi, kemarin. Menurut Gayus, saat ini telah terjadi kedaruratan integritas di tubuh peradilan yang harus diatasi dengan kepemimpinan langsung dari presiden.
“Presiden sebagai kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, pegawai administrasi, termasuk pimpinan di semua strata dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA,” tandasnya.
Gayus menyebut aparat pengadilan kerap tidak mengindahkan norma-norma yang ada. Hanya orang-orang yang punya kepentingan, menurut Gayus, yang tidak melihat kegentingan di tubuh peradilan.
Ia berpendapat, pembenahan bersifat represif harus ditempuh dengan melalukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi secara radikal tubuh peradilan hanya dapat dilakukan jika Presiden Joko Widodo turun tangan langsung.
“Pembenahan dengan konsep ini akan efektif bila dipimpin oleh Presiden mengingat keadaan peradilan saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia,” ujar Gayus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Arad Caesar menilai lembaga peradilan masih sangat rentan praktik korupsi. Kerentanan tersebut terjadi karena model pengawasan hakim tidak dibangun dengan ketat, bahkan cenderung tanpa pengawasan.
“Juga mengindikasikan buruknya proses pembinaan hakim. Mahkamah Agung gagal menanamkan nilai integritas pada hakim melalui proses pembinaan,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Tertangkapnya sejumlah hakim, sambung Arad, alih-alih menjadi momentum mendorong perbaikan di lembaga peradilan, MA malah terkesan membiarkan tanpa melakukan perubahan signifikan. Akibatnya, hakim nakal terus melakukan aksi mereka.
Gandeng tiga pihak
Untuk mengatasi krisis integritas di tubuh peradilan, dibutuhkan evaluasi proses rekrutmen dan pembinaan hakim. Menurut Arad, proses tersebut harus dilakukan dengan bekerja sama dengan KPK, Komisi Yudisial, juga melibatkan pemerintah.
Merumuskan strategi pembenahan pengadilan, terang Arad, menjadi sebuah keniscayaan jika tidak ingin ada lagi hakim yang korupsi.
“Apakah proses rekrutmen dapat menjaring hakim tipikor yang berintegritas? Lalu apakah pembinaan hakim berhasil menanamkan nilai integritas pada hakim? Secara lebih utuh evaluasi dilakukan untuk memetakan wilayah yang rawan penyelewengan,” ujar Arad.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah menyatakan penangkapan terbaru KPK di Bengkulu terhadap aparat peradilan merupakan tindak lanjut laporan dari MA. Hal itu menunjukkan MA serius menjalankan proses pengawasan internal. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved