Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kesalahan Kolektif Merusak Karang

MI
18/3/2017 10:32
Kesalahan Kolektif Merusak Karang
(Antara/Pemkab Raja Ampat)

KERUSAKAN terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky merupakan kelalaian kolektif berbagai pihak.

Menurut anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar, otoritas resmi di Provinsi Papua Barat tidak mungkin tidak mengetahui adanya kapal berbobot lebih dari 4.200 gros ton melewati perairan dangkal tersebut.

“Apalagi saat proses evakuasi kapal hingga menabrak terumbu karang tersebut, (evakuasi) dikabarkan menggunakan Kapal penarik dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan,” kata Rofi.

Politikus PKS itu juga mempertanyakan mengapa kapal berukuran besar yang membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) serta dilengkapi teknologi modern itu tidak dapat mendeteksi kedalaman perairan. Padahal, lanjutnya, dalam dunia pelayaran, seharusnya pengelola kapal memahami alur laut dan peta kontur daerah yang akan disinggahinya.

Ironisnya, ujar dia, semua lepas dari pengawasan otoritas resmi sehingga kapal pesiar tersebut masuk ke perairan dangkal di Raja Ampat pada 3 Maret dan kandas sehari berikutnya. “Ini bentuk kelalaian kolektif yang harus dievaluasi secara menyeluruh dan diperbaiki secara terintegrasi,” katanya.

Rofi berharap pemerintah segera meminta klarifikasi pemilik kapal yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem kesyahbandaran.

Sementara itu, anggota Komisi III dari F-Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat harus diselesaikan secara hukum. Ia meminta pemerintah tidak menganggap kasus itu sebagai kecelakaan biasa.

“Ini jelas perusakan lingkung­an sangat serius, yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Dasco.

Tunjuk pakar
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah sudah menunjuk pakar untuk mengkaji aspek lingkung­an dan hukum dalam rusaknya 13.522 meter persegi terumbu karang di pusat keanekaragaman hayati laut tersebut.

Menurutnya, untuk aspek lingkungan, para pakar diminta melihat kerusakan yang terjadi dan melihat kerugian akibat hilangnya terumbu karang di kawasan tersebut. “Nantinya kita pakai untuk melihat denda yang akan kita gunakan untuk mengugat perdata,” ucap laki-laki yang akrab disapa Roy tersebut saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/3).

Aspek selanjutnya yang akan dikaji, ujar Roy, ialah aspek hukum terkait gugatan pidana yang juga akan diajukan. Meskipun demikian, pemerintah belum menentukan kapan masalah tersebut akan mulai masuk ke ranah hukum. “Tim kita kan sedang melakukan kajian juga. Jika semua pengumpulan data sudah selesai, baru kita mulai.”

Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menyatakan kapal Caledonia Sky adalah milik perusahaan asal Swedia. Meski demikian, ia akan tetap memperhatikan kasus tersebut dan membantu pemerintah Indonesia dalam menginvestigasi sekaligus meregenerasi terumbu karang yang rusak.

“Investigasi diharapkan akan segera selesai dalam waktu dekat,” ujarnya dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, kemarin. (Nov/Pro/Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya