Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah akan Gugat Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Micom
14/3/2017 20:39
Pemerintah akan Gugat Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat
(AFP PHOTO / INDONESIA MARINE SECURITY AGENCY / BAKAMLA)

PEMERINTAH Indonesia menyatakan siap menuntut ganti rugi terhadap perusahaan pemilik kapal MV Caledonian Sky yang kandas dan mengakibatkan kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat.
"Kami siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3).

Pemerintah Indonesia juga telah membentuk sebuah tim bersama yang terdiri atas sejumlah lembaga seperti Kemenkomaritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta pemerintah daerah setempat.

Dia memaparkan, ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk "Mutual Legal Assistance" (bantuan timbal balik) termasuk ekstradisi bila diperlukan. Selain itu, tugas lainnya adalah menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, serta hal terkait lainnya seperti keselamatan navigasi.

Arif menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama itu dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan memiliki bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017.

Kapal yang membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4
Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal ini, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017. Kandasnya kapal Caledonian Sky ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi. Parahnya, terumbu karang yang dirusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.
Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.

Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini. Ant/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya