Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH tengah merampungkan regulasi pengelolaan ekosistem mangrove. Peraturan yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove tersebut, ditargetkan selesai sebelum Konferensi Mangrove Internasional (KMI) digelar pada 18-21 April mendatang, di Bali.
Regulasi tersebut akan menjadi modal Indonesia dalam menunjukan upaya perlindungan eksosistem pesisir tersebut. Hal tersebut menjadi penting karena Indonesia merupakan rumah dari 25% ekosistem mangrove dunia.
"Jadi pada saat konferensi akan kita perlihatkan bagaimana regulasi kita dalam mengelola mangrove," ucap Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Antung Deddy Radiansyah saat ditemui Media Indonesia, di Jakarta, Selasa(14/3).
Dalam peraturan tersebut, lanjut Antung, Pemda akan memegang peranan kunci dalam mengelola kawasan mangrove yang berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikategorikan sebagai kawasan penting yang perlu dikelola Pemda. Berdasarkan data Kementerian LHK, 70% kawasan mangrove yang rusak berada di luar kawasan hutan, sehingga hal tersebut otomatis menjadi tanggung jawab dari Pemda.
Pemerintah Pusat sendiri, kata dia, akan menjadi pihak yang mendampingi Pemda untuk pengelolaan mangrove berdasarkan aturan dan petunjuk yang telah dirumuskan. "Mereka yang lalai mengelola kawasan mangrove bisa kena sanksi, dalam hal ini UU 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UU 5/90 (Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistemnya. Makanya Pemda tidak boleh lalai," imbuh dia.
Dikatakan Antung, untuk memperoleh pendampingan dalam mengelola kawasan mangrove, pemda terlebih dahulu menetapkan kawasna mangrove mereka sebagai kawasan ekosistem esensial dan membentuk kelembagaan. Sejauh ini, baru terdapat Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus dengan 53 Hektare, Teluk Pangpang (3.174 Ha), Pemalang (72 Ha), Gorontalo (135 Ha).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved