Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Memperluas Perlindungan Raja Ampat

MI
04/3/2017 12:03
Memperluas Perlindungan Raja Ampat
(MI/Arya Manggala)

PULAU Meoskor yang tidak berpenghuni mendadak ramai pada pertengahan bulan lalu. Warga tiga kampung dari pulau lain yang ada di Kepulauan Fam, Raja Ampat, Papua Barat, berbondong datang ke sana.

Kamis (16/2) memang bertepatan dengan peringatan hari pertama masuknya kitab Injil di wilayah ini. Namun, ada momen penting lain yang sekaligus dimeriahkan dengan acara tari-tarian tradisional tersebut. Momen itu adalah penetapan kawasan konservasi yang meliputi wilayah Kepulauan Fam, kawasan perbukitan karst Pianemo hingga Kepulauan Bambu. Total luas kawasan konservasi itu mencapai 360 ribu hektare.

Hebatnya lagi, deklarasi kawasan konservasi merupakan inisiatif warga tiga kampung tersebut. Yakni Kampung Pam, Kampung Saukabu, dan Kampung Saupapir. Kepulauan Fam merupakan tempat mencari makan dan berkumpulnya lumba-lumba hidung botol, paus pilot, habitat bagi ketam kenari, agregasi manta, dan menjadi tempat singgahnya burung-burung yang bermigrasi.

Kepala Kampung Saukabu, Ariel Fakdawer mengungkapkan jika masyarakat Kepulauan Fam memang sudah sadar lingkungan. “Selama ini kami juga swadaya melindungi wilayah perairan kepulauan,” kata Ariel.

Perlindungan swadaya itu dilakukan dengan patroli oleh warga. Meski dilakukan sendiri, pendanaan sesungguhnya berasal dari tarif masuk kawasan Pianemo yang dibayarkan turis. Tarif itu Rp300 ribu per orang.

Patroli dengan pendanaan dari tarif wisatawan ini juga diberlakukan di tingkat Kabupaten Raja Ampat. Tarif tingkat kabupaten itu Rp1 juta untuk wisatawan asing dan Rp500 ribu untuk wisatawan lokal. Dari masing-masing jenis tarif itu sekitar 75%-nya dikelola Badan Layanan Umum guna pembiayaan patroli.

Upaya perlindungan kawasan juga sudah terlihat di Teluk Mayalibit, keesokan harinya. Kawasan tersebut dideklarasikan sebagai kawasan perairan adat (KPA) dan kawasan konservasi perairan daerah.

Proses deklarasi KPA Teluk Maya­libit memang memakan waktu yang lama, sebelumnya pada 2006 sudah dimulai dari pertemuan awal yang melibatkan para kepala adat, pemerintah kampung, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Deklarasi kali ini bertujuan untuk memperjelas batas-batas zonasi perikanan bagi belasan kampung yang ada di 3 distrik di Teluk Mayalibit. Zonasi tersebut terbagi atas 11 KPA kampung, 1 KPA dusun, dan 2 KPA bersama. Selain itu, zonasi tersebut juga memberikan batas-batas yang jelas mengenai 3 zona penangkapan ikan yaitu zona inti (zona tabungan ikan), zona pemanfaatan terbatas (subzona ketahanan pangan dan pariwisata serta subzona perikanan berkelanjutan dan budi daya), zona terakhir adalah zona pemanfaatan tradisional masyarakat dan lain-lain.

Luas kawasan konsevasi itu mencapai 53.100 hektare yang terbagi menjadi 3 distrik yaitu Distrik Tiplol, Distrik Teluk Mayalibit, dan Distrik Waigeo Timur.

“Ini bukanlah memetakan batas, bukan memisahkan. Tapi ini pengelolaan sumber daya alam perikanan adat. Sumber daya harus diatur agar selalu ada,” ungkap Ketua Dewan Adat Suku Maya, Kristian Thebu dalam acara tersebut.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati sangat mengapresiasi inisiatif warganya yang ingin kekayaan alam lautnya terlindungi. “Guna mendukung upaya konservasi laut ini, kami juga akan menyiapkan berbagai program yang nantinya diharapkan mampu untuk meningkatkan ekonomi kreatif guna mengakselerasi kesejahteraan warga,” tuturnya.

Meningkatkan kepadatan ikan
Vice President dari Conservation International (CI) Indonesia, Ketut Sarjana Putra menjelaskan bahwa area perlindungan laut di Raja Ampat berpengaruh pada peningkatkan jumlah kepadatan ikan di sana. “Dari yang awalnya 35% dapat menjadi 150%,” kata Ketut yang turut hadir dalam acara deklarasi tersebut.

Ketut menambahkan, meningkatnya kepadatan ikan tersebut merupakan imbas dari diberlakukannya Perda Raja Ampat No 27 Tahun 2008 mengenai Konservasi Kawasan Laut Daerah. Berkat adanya perda tersebut, wilayah perairan lain yang belum termasuk wilayah konservasi turut mendapatkan limpahan kepadatan ikan, termasuk di wilayah perairan sekitar Kepulauan Fam.

Namun, dana patroli yang ada,menurut Ketut, belum ideal untuk mencakup seluruh luasan wilayah yang dikonservasi. “Idealnya itu biaya petroli sekitar US$25 (Rp335 ribu) per hektare per tahun seperti di Great Barrier Reef, Australia,” imbuh Ketut.

Guna membantu kegiatan patroli tersebut, CI Indonesia secara rutin akan memberikan dana bantuan mulai tahun ini. Bantuan tersebut dilakukan dengan membentuk dana abadi (trust fund) Blue Abadi yang dibentuk dengan menggandeng The Nature Conservancy dan WWF.

Dana yang sudah terkumpul saat ini sebesar US$35 juta, dengan bunga dana abadi ini yang mencapai sekitar US$1,11 juta (bunga 3%) akan digunakan untuk mendukung kegiatan patroli di Raja Ampat. (Riz/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya