PRESIDEN Joko Widodo meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka membenahi persoalan pelintasan kereta api di Jakarta dan metromini.
Jonan mengemukakan hal itu seusai menemui Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
"Saran beliau (Presiden) untuk Kementerian Perhubungan ialah rapat koordinasi dengan Gubernur DKI agar ada pembenahan disiplin pengemudi metromini dan pelintasan-pelintasan di Jakarta," ujar Jonan.
Ia melanjutkan, Jokowi juga mendorong agar armada metromini diremajakan. Selain itu, sambung Jonan, Presiden juga ingin agar metromini dijadikan badan usaha.
"Arahan Presiden, metromininya baru-baru, digabungkan di badan usaha, diberikan subsidi," ujarnya. Tujuannya, lanjut Jonan, agar sopir metromini itu bekerja bukan berdasarkan jumlah penumpang. "Supaya sopirnya dapat honor per kilometer, bukan dari jumlah penumpang. Kalau jumlah penumpang, nanti semangatnya untuk jaga keselamatan itu kurang," jelasnya.
Pemanggilan Jonan tak lama setelah kecelakaan metromini dengan KRL commuter line di Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (6/12) yang menewaskan 18 orang. Presiden, kata Jonan, meminta kecelakaan serupa tidak terulang.
Jonan mengaku sudah membicarakan masalah kecelakaan itu dengan Basuki. Ia ingin ada pembenahan dan peningkatan kedisiplinan untuk semua pengemudi metromini. Petugas gabungan sudah memeriksa apakah pengemudi memiliki surat izin mengemudi atau tidak. "Kondisi kendaraan juga sudah diperiksa. Termasuk SIM dan kesehatan pengemudi," ujar mantan Dirut KAI itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terpisah mengatakan tidak menutup kemungkinan penghapusan Metro Mini sebagai operator angkutan umum. Pasalnya, kini ada 1.600 unit angkutan umum Metromini yang izin trayeknya sudah dicabut dan dikandangkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Perlintasan Terkait dengan pelintasan, Direktur Jenderal Pereketaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan terdapat 19 jalur pelintasan sebidang di DKI Jakarta yang semestinya ditutup. Penutupan jalur tersebut harus dilakukan untuk menghindari kecelakaan jalan raya yang melibatkan kereta api yang melintas.
"Jadi ada 19 pelintasan sebidang gang telah dilengkapi flyover dan underpass, tapi pintunya masih dibuka," ucap Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan melewati pelintasan sebidang yang sudah dilengkapi flyover atau underpass. Namun, sering kali masyarakat nakal dan tetap melewati pelintasan itu.
Hermanto pun menyatakan sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menutup 19 jalur perlintasan sebidang pada 25 November 2014. Namun, pemerintah daerah tidak menggubrisnya.
Setelah insiden, Kemenhub akan melayangkan kembali surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menutup 19 jalur pelintasan sebidang di Jakarta. (Jes/X-7)