Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Serapan Kuota Haji Dimaksimalkan

Syarief Oebaidillah
24/2/2017 10:19
Serapan Kuota Haji Dimaksimalkan
(Antara/Suryanto)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengupa-yakan agar serapan kuota haji tahun ini yang sebesar 221 ribu jemaah bisa maksimal. Jika kuota suatu provinsi masih bersisa karena jemaah batal berangkat, provinsi lain bisa memanfaatkannya.

Kebijakan itu menjadi ba-gian dari Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017 M. Menurut KMA tersebut, total kuota tersebut terdiri atas jemaah haji reguler sebanyak 204 ribu orang dan jemaah haji khusus (dulu ONH plus) sebanyak 17 ribu orang. Kuota tahun ini naik dari tahun lalu yang sebesar 168 ribu.

Kemenag membagi kuota tersebut secara proporsional ke seluruh provinsi. Namun, ketika kuota sebuah provinsi tidak terserap habis, sisanya bisa diberikan ke provinsi lain yang masih tercakup dalam satu embarkasi. "Hal ini bertujuan mengoptimalkan serapan kuota haji secara maksimal sehingga tidak tersisa," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki di Jakarta, kemarin.

Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi solusi dalam pengisian kuota yang kosong karena ada jemaah batal berangkat menjelang keberangkatan dan tidak bisa diisi provinsi yang bersangkutan karena berbagai sebab.

"Provinsi lain yang siap bisa memanfaatkannya asal masih dalam satu embarkasi dan proses pemvisaan masih dimungkinkan," imbuh Mastuki.

Ia menambahkan, KMA yang dikeluarkan pada 9 Februari 2017 tersebut juga mengatur kuota haji reguler bagi jemaah sebanyak 202.518 orang dan petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Adapun kuota haji khusus diperuntukkan jemaah sebanyak 15.663 orang dan petugas sebanyak 1.337 orang.

Terkait dengan embarkasi, Mastuki mengatakan Kemenenag telah menetapkan 13 embarkasi haji yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (JKG), Jakarta (JKS, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Ujungpandang).

Antrean berkurang
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung menyatakan waktu tunggu keberangkatan haji di Lampung berkurang, dari sebelumnya mencapai 17 tahun, kini 14 tahun. Hal itu dampak dari penambahan kuota sebanyak 738 jemaah dan 54 petugas. Dengan demikian, kuota haji Lampung tahun ini menjadi 7.074.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Suhaili mengatakan penambahan kuota tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017.

"Alhamduillah daftar tunggu kita bisa dikurangi menjadi 14 tahun," ujar Suhaili, kemarin.

Mengenai besaran biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) 2017, Suhaili mengatakan Kemenag belum menentukan besarannya karena masih menunggu pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Tahun lalu BPIH Rp34.127.460.

Saat ini, berdasarkan data Kanwil Kemenag Lampung, daftar tunggu calon jemaah haji di sana mencapai 90.133 orang. Untuk mempermudah proses keberangkatan, ia menyarankan calon jemaah segera mempersiapkan segala keperluan administrasi. Pembuatan paspor dapat dilakukan secara pribadi tanpa harus secara kolektif.

"Biaya pembuatan paspor nanti akan diganti bersama komponen uang living cost karena biaya pembuatan paspor memang sudah dimasukan ke BPIH," ujarnya. (EP/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya