Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Disambut Baik, Rencana Merger Perguruan Tinggi

Puput Mutiara
10/2/2017 08:28
Disambut Baik, Rencana Merger Perguruan Tinggi
(MI/Barry Fathahillah)

RENCANA pemerintah yang mendorong perguruan tinggi (PT) di Tanah Air untuk merger disambut baik Forum Rektor Indonesia (FRI). FRI menilai merger itu bakal sangat efektif untuk meningkatkan kualitas sistem pembelajaran. "Dengan merger, PT yang kecil-kecil ini akan diperkuat menjadi satu. Misalnya, sekolah tinggi, politeknik, dijadikan satu universitas," ucap Ketua FRI Suyatno, kemarin.

Diakui Suyatno, bukan perkara mudah untuk menyatukan sejumlah PT dari yayasan yang berbeda. Pemerintah perlu memberi pemahaman serta menjamin pelaksanaannya ke depan tidak berujung konflik.

Lain hal jika beberapa perguruan tinggi tersebut berasal dari satu yayasan. Selain kecil kemungkinan berseteru, tentu akan lebih mudah berkoordinasi termasuk dalam menjalankan proses pembelajaran ke depannya. "Kalau kami di Muhammadiyah sangat mendukung. Bahkan kami sudah usulkan ada beberapa PT kami yang mau merger, tinggal menunggu keputusan pemerintah saja," ungkapnya.

Surat edaran
Pemerintah secara resmi akan mengeluarkan surat edaran yang mendorong PT untuk merger. Tujuannya semata-mata demi mengurangi jumlah PT di Indonesia yang saat ini mencapai 4.405, baik negeri maupun swasta.

Jika dibandingkan dengan Tiongkok yang hanya memiliki 2.824 PT dengan total jumlah penduduk mencapai 1,4 miliar, jumlah PT di Tanah Air relatif berlebih dengan total 250 juta penduduk.

"Perguruan tinggi kita sudah terlalu banyak, sedangkan yang berakreditasi A hanya 50," ujar Dirjen Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo seusai Rapat Kerja Pusat Unggulan Iptek (PUI) di Jakarta, Rabu (8/2).

"Terlalu banyak perguruan tinggi juga enggak baik. Karena itu, kita dorong perguruan tinggi yang kecil-kecil bersatu (merger), efektifnya tahun depan. Tapi sekarang sudah boleh," ujar Patdono.

Ia mengatakan perguruan tinggi yang nantinya bakal dimerger, selain yang ber-akreditasi C atau yang belum terakreditasi, juga yang notabene memiliki pendapatan rendah sehingga tidak mampu mencukupi biaya operasionalnya sendiri.

Proses merger akan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi yang bersangkutan. Pemerintah pun tidak mensyaratkan perguruan tinggi yang akan merger harus serumpun karena untuk bisa menjadi sebuah universitas minimal harus ada 10 program studi (prodi).

"Strategi kita ke depan untuk merger ini juga disesuaikan dengan lokasi perguruan tinggi. Yang jelas tidak mungkin perguruan tinggi di Jakarta mer-ger dengan yang di Sumatra, paling tidak yang berdekatan," jelas Patdono

Lebih lanjut, terang Patdono, upaya menyatukan perguruan tinggi tersebut sekaligus agar bisa meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa. Pasalnya, selama ini terbukti jumlah perguruan tinggi yang banyak tidak menjamin APK tinggi.

Hingga kini APK mahasiswa di perguruan tinggi hanya 29%. Angka tersebut masih jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar 36% dengan pencapai-an mutu yang baik.

"Jadi lebih baik perguruan tingginya sedikit, tapi kuota-nya bisa menerima lebih banyak mahasiswa. Kita masih mendata perguruan tinggi mana saja. Maret kami upayakan datanya siap," tandasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya