Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PARA dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis diwajibkan untuk bekerja di rumah sakit milik pemerintah, khususnya di daerah.
Ketentuan itu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang telah disahkan 12 Januari lalu. Penyediaan dokter spesialis di daerah dimaksudkan sekaligus untuk menguatkan sistem rujukan dalam pelayanan kesehatan.
Peraturan itu berlaku bagi lulusan pendidikan dokter spesialis yang tamat studi pada 2017 dan tahun setelahnya dari universitas dalam dan luar negeri. "Saat ini distribusi dokter spesialis masih belum merata, hanya terpusat di DKI Jakarta, Bali, dan Yogyakarta," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat (3/2).
Dia memaparkan rasio dokter spesialis saat ini 1 per 100 ribu penduduk, sehingga diperlukan suatu kebijakan yang mengatur sebaran dokter spesialis. Baik pemerintah dan kolegium kedokteran telah setuju dengan perpres tersebut.
Selama masa dinas, peserta WKDS akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan data kolegium, lulusan yang telah siap ditugasi untuk tahap awal, yaitu spesialis penyakit dalam 34 orang, spesialis bedah 41, spesialis obsterteti dan ginekologi. 30, spesialis anak 4, dan spesialis anestesi dan terapi intensif 18.
Wakil Ketua Kolegium Ilmu Bedah Indonesia Kiki Lukman mengusulkan penambahan pusat pendidikan spesialis di fakultas-fakultas kedokteran di daerah agar muncul sumber daya tenaga kesehatan yang dapat menguatkan pelayanan kesehatan rujukan khususnya di rumah sakit tingkat regional.
Senada, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesti Widyastoeti mengakui di daerah masih banyak rumah sakit regional tipe C dan D yang kekurangan tenaga kesehatan. (Ind/H-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved