Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DRAF Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) terkait dengan pengurangan sampah plastik melalui mekanisme kantong plastik berbayar sudah mencapai tahap finalisasi. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai ada beberapa poin dalam draf tersebut yang memberatkan pihak peritel.
"Kami merasa keberatan terhadap beberapa poin, terutama terkait dengan mekanisme pelaporan penjualan kantong plastik per bulan yang harus dilakukan peritel. Apalagi kami harus membuat program atau kampanye soal bagaimana pengurangan sampah kepada masyarakat. Kami (peritel) ini kan fungsinya untuk berdagang dan jaga stabilitas ekonomi," ucap Ketua Umum Aprindo Roy Mandey saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, kata Roy, Aprindo sudah memberikan masukan kepada Kementerian LHK untuk penyusunan draf Permen LHK tersebut. Namun, ada sejumlah masukan yang tidak diakomodasi, termasuk yang terkait dengan kewajiban pelaporan dan kampanye pengurangan sampat plastik itu.
Menurut Roy, pemerintah lebih baik melarang total penggunaan kantong plastik di ritel modern. Namun, sebelumnya pemerintah perlu menemukan pengganti kantong plastik untuk mengemas produk daging-dagingan.
Dia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan plastik ramah lingkungan yang telah dikembangkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian LHK yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, plastik tersebut dapat menjadi solusi ketimbang memakai kantong belanja ramah lingkungan berbahan dasar bambu atau rotan yang lebih mahal.
Secara terpisah, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendarawati Mintarsih membenarkan adanya masukan Aprindo yang tidak diakomodasi pemerintah. Menurutnya, semua masukan disesuaikan (PP) dengan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Tapi tetap ada yang kami akomodasi selama itu sesuai dengan PP yang ada."
Dikatakan dia, Permen LHK tersebut dipastikan akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari. Saat ini pihaknya menunggu masukan dari Dewan Pengarah Persampahan Nasional. (Ric/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved