Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meloloskan 6.296 guru garis depan hasil seleksi pada 2016. Nantinya, seusai dilantik, mereka akan langsung ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Meskipun itu sudah disetujui Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu, hingga kini prosesnya masih menunggu pengangkatan dan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro).
“Semakin cepat semakin baik. Yang jelas mereka sudah lulus, tinggal proses saja,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR di Senayan, kemarin.
Berdasarkan hasil survei tahap I dan II, saat ini ada 114 sekolah garis depan yang tersebar di 49 kabupaten/kota, terdiri atas 11 sekolah baru (7 SMA, 2 SMK, 2 SLB) dan 103 sekolah revitalisasi (27 SD, 30 SMP, 25 SMA, 18 SMK, dan 3 SLB).
Namun, sebelum ditugasi, para guru garis depan harus menandatangani pakta integritas. Isinya pun bersifat mengikat dan bertujuan menjaga komitmen masing-masing saat menjalankan amanat pendidikan. “Kita akan atur regulasinya. Tentu ada sanksi,” tegas Mendikbud.
Lebih lanjut, ia pun menekankan pengiriman guru ke garis depan ke daerah 3T merupakan salah satu upaya pemerataan distribusi guru. Sebagaimana diketahui, mayoritas guru lebih memilih mengajar di wilayah perkotaan.
Tak dinafikan, mungkin saja hal itu terkait dengan masalah tunjangan guru. Apalagi, target 1.508.498 guru yang mendapatkan tunjangan profesi pada 2016 sudah terealisasi 1.433.332 atau 95,01%.
Kurang jam
Kurang terealisasinya tunjangan guru, disebut Mendikbud, terjadi karena adanya pemberlakuan 24 jam tatap muka sebagai batas minimum kewajiban mengajar guru. Lantaran itu tidak terpenuhi, guru tidak dapat mencairkan dana tunjangan profesi guru.
“Mulai tahun ini kami akan lakukan pembenahan-pembenahan sehingga bagaimana 24 jam tatap muka ini bisa dikonversi pada kegiatan lain sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ucapnya.
Senada, anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Ida Bagus Putu Sukarta meminta adanya kebijakan khusus mengenai kewajiban tatap muka 24 jam bagi guru. Penyebabnya, hal itu kerap dikeluhkan para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi. “Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan,” cetusnya.
Sementara itu, menurut anggota Komisi X Fraksi NasDem Kresna Dewanata Phro-sakh, sudah semestinya pemerintah mengutamakan perlindungan terhadap guru dan menjadikan guru sebagai prioritas, termasuk menyangkut masalah anggaran.
Kemendikbud tahun ini mengalokasikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp9,9 triliun untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK). Utamanya, tunjangan profesi guru, bantuan guru non-PNS, serta bantuan sertifikasi guru. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved