Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Aturan Pengumpulan Dana Kebencanaan Perlu Direvisi

MI
19/1/2017 08:40
Aturan Pengumpulan Dana Kebencanaan Perlu Direvisi
(Ilustrasi/Antara)

REGULASI terkait pengumpulan dana untuk kebencanaan masih lemah dan kedaluwarsa. Hal itu menimbulkan rasa waswas di tingkat LSM, lembaga kemanusiaan, dan juga media yang biasa bergerak mengumpulkan dana kebencanaan.

Terakhir, peraturan yang menjadi payung hukum tersebut dikeluarkan pada 1961 melalui UU No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Belum adanya revisi hingga saat ini dikhawatirkan akan menghadirkan kendala.

"Salah satu yang kita soroti ialah tidak adanya mekanisme pengawasan, termasuk audit, dan penegakan hukum. Bisa gawat kalau ada orang yang tidak disukai 'dijatuhkan' hanya karena mengumpulkan dana untuk kebencanaan," ucap Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, dalam diskusi bertajuk Peran Media dalam Akuntabilitas Pengumpulan Dana Publik untuk Bencana, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mengkaji dan merevisi UU tersebut. Termasuk yang menyangkut perizinan serta mekanisme komunikasi antara pemerintah pusat dan dinas sosial di daerah. Pasalnya, dinas sosial cenderung lamban dalam mengeluarkan izin untuk pengumpulan dana.

"Bisa sebulanan. Kan gawat kalau kita baru bisa kirim bantuan sebulan setelah bencana, korban sudah kesusahan."

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan kodifikasi UU sejenis. Pasalnya, beberapa UU juga menyinggung pengumpulan barang dan dana, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "UU-UU itu bukan ranah Kemensos, padahal Kemensos-lah leading sector dalam hal pengumpulan dana kebencanaan," terang dia.

Sementara itu, Head of CSR Media Group, Ali Sadikin, pada kesempatan sama turut meminta kejelasan UU. "Pengumpulan dana oleh media tidak lepas dari perhatian publik. Misalnya, saat gempa Aceh lalu, dalam seminggu kami bisa kumpulkan hingga Rp5 miliar. Orang banyak bertanya bagaimana bisa, tapi itu kan trust," ucap dia.

Bahkan, lanjut dia, tidak jarang orang mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana tersebut. (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya