Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
SEKITAR 1 juta hektare lahan gambut di kawasan prioritas kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial dan reforma agraria.
Lahan seluas itu berasal dari alokasi budi daya yang sudah dipetakan seluas 500 ribu hektare (ha) dari total 2,4 juta ha target restorasi BRG. Kemudian, 20% lahan kemitraan yang menjadi kewajiban pemegang konsesi pada 1,4 juta ha lahan gambut di kawasan budi daya, serta 400 ribu ha areal budi daya lainnya yang belum berizin.
Untuk memaksimalkan pemanfaat-an lahan tersebut, BRG sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang menjadi ujung tombak perhutanan sosial.
"Berarti kita bisa masuk dengan konsep perhutanan sosial seperti kemitraan lingkungan, hutan tanaman rakyat, hingga hutan desa. Kalau untuk reformasi agraria, kita akan bicarakan dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," kata Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna A Syafitri.
Ia mengatakan itu saat ditemui Media Indonesia dalam dialog publik dan peluncuran buku Kajian Ekosistem Rawa Gambut yang diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta, kemarin.
Menurut Myrna, pelaksanaan konsep pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan gambut akan di-koordinasikan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Ter-tinggal, dan Transmigrasi. Termasuk dalam mengembangkan komoditas lokal yang ramah gambut dan tengah diinventarisasi BRG.
Berdasarkan catatan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, terdapat 2.945 desa yang berada di kawasan gambut. Seluruh desa itu dapat menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi kerakyatan dan infrastruktur.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati dalam kesempatan yang sama meminta agar pembuatan regulasi dan aksi pengembangan di kawasan gambut juga melibatkan masyarakat. Pasalnya, banyak kearifan lokal yang harus diakomodasi pemerintah agar tidak hilang. (Ric/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved