Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DESAS-DESUS rencana penaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH) menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Apalagi di tengah situasi sulit seperti sekarang ini, hal itu dinilai sangat memberatkan.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan PTN-BH harus lebih transparan dalam hal pelaporan anggaran pendidikan kepada masyarakat. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti sistem keuangan termasuk jumlahnya yang ada di perguruan tinggi.
"Jadi masyarakat tahu kurang atau tidak, berapa besarnya, dan habis untuk apa saja," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
PTN-BH juga dipandang perlu untuk diaudit lembaga independen yang hasilnya dilaporkan melalui media massa. Auditor independen tersebut bisa berasal dari berbagai instansi di luar auditor internal atau di luar pemerintahan.
"Selama ini kan laporan (keuangan) enggak jelas dan hanya mengatakan tidak cukup lalu menarik uang," jelasnya.
Selain transparan, PTN-BH seyogianya dituntut untuk lebih kreatif mencari sumber dana sebagaimana komitmen awal ketika memutuskan menjadi PTN-BH. Namun, perlu ditekankan bahwa dana yang diperoleh bukan dengan cara menaikkan UKT mahasiswa.
Untuk PTN biasa di luar PTN-BH, operasional minimal idealnya sudah dipenuhi dengan biaya operasional PTN (BOPTN). UKT hanya dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan biaya operasional mahasiswa yang jumlahnya tidak masuk akal jika harus dinaikkan lagi.
"Tidak ada alasan untuk menaikkan UKT," tandasnya.
Senada, praktisi pendidikan yang juga merupakan dosen di Universitas Paramadina, M Abduh Zen, mengungkapkan bahwa sebaiknya PTN mengoptimalkan dan mengefisienkan dana yang ada ketimbang menaikkan UKT.
"Selain UKT, PTN kan juga dapat bantuan dari kementerian berupa BOPTN," ucapnya.
Pastikan tidak naik
Pada kesempatan lain, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir memastikan tidak ada kenaikan besaran UKT tahun ini baik untuk PTN biasa maupun PTN-BH. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Saya sudah mengimbau melarang kampus menaikkan UKT. Jika ada yang mengusulkan kenaikan, tidak akan saya tandatangani," tegasnya saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.
Meski menteri berhak ikut campur atas kebijakan PTN-BH, lantaran sudah ditetapkan atas dasar peraturan presiden, menurut mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut, ia tetap memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab.
Itu artinya, jelas Nasir, segala bentuk aktivitas PTN-BH termasuk UKT harus disampaikan kepada dirinya sebagai menteri.
Perguruan tinggi hanya bertugas mengajukan UKT, sedangkan kewenangan penuh untuk penetapan ada pada menteri. "Saya tegaskan tidak ada kenaikan UKT tahun ini," pungkasnya.
Saat ini, dari total 118 PTN yang ada, baru 11 yang berbadan hukum. Ke-11 PTN tersebut ialah ITB, IPB, UI, UGM, USU, Unair, UPI, ITS, Unpad, Undip, dan Unhas. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved